BANTEN RAYA.CO.ID – Maraknya masyarakat yang mengeluhkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung pada beberapa waktu lalu membuat Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lebak menindaklanjuti hal tersebut. Diketahui, saat ini pihak Disperindag Lebak sedang mempersiapkan sistem baru dalam upaya memberantas Pungli, yakni akan mempersiapkan E-Parkir dengan menggunakan Gate Parkir disetiap jalur masuk menuju Pasar Rangkasbitung.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani saat diwawancarai di ruang kerjanya. Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencoba mengubah sistem parkir di Pasar Rangkasbitung. Menurutnya, saat ini yang paling memungkinkan dalam penanganan Pungli Parkir ialah melalui sistem.
“Saat ini, SOP dari Dinas sudah jelas. Sosialisasi kepada masyarakat juga sudah terpampang di pintu masuk. Yang penting masyarakat jangan mau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, rencana tahun 2024 sudah mulai. Tapi diharapkan tahun ini udah bisa,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Rabu 11 Oktober 2023.
BACA JUGA : Bejat! ABG 13 Tahun di Lebak Diduga Diperkosa 4 Remaja, Anggota DPRD Kutuk Pelaku yang Belum Diproses Hukum
Yani menjelaskan, pihaknya melelangkan pembaharuan sistem menggunakan gate parkir otomatis. Dengan menggunakan sistem tersebut, lanjutnya, masyarakat atau pengunjung pasar akan dikenakan biaya parkir ketika keluar dari pasar melalui gate keluar.
“Nantinya ketika masuk ambil tiket, keluar baru bayar. Nah dengan hal inilah tentu akan menekan angka pungli yang mana nantinya masyarakat bisa kritis, buat apa bayar yang minta (oknum) toh saya bayar diluar” jelasnya.
Ia menerangkan, saat ini telah ada lima penyedia yang siap bersaing secara sehat dalam pelaksanaan sistem tersebut. Dalam sistem tersebut, akan disesuaikan pula dengan keadaan yang ada di JPL 183. Bila JPL tersebut tidak ditutup, maka akan ada dua pintu masuk dan satu pintu keluar, sedangkan bila ditutup, maka akan ada satu pintu masuk dan satu pintu keluar.
“Insyaallah dengan terlaksananya sistem tersebut dapat menyelesaikan kesemrawutan yang ada di tengah masyarakat mulai dari pungli dan lain sebagainya, ini adalah upaya pemda untuk masyarakat,” tandasnya.
BACA JUGA : Pendaftaran Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2023, Pendaftar PPPK di Lebak Mencapai 2500 Orang
Sementara itu, pengunjung Pasar Rangakasbitung, Nandar mengaku, sebelum Disperindag Lebak bertindak pernah mengalami membayar parkir dua kali.
“Kan saya suka ke Pasar buat belanja, pernah dipinta dua kali bayar parkir, tapi kalau sekarang enggk sih,” singkatnya. ***