BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pertanian Provinsi Banten melarang penggunaan plastik hitam sebagai wadah pembungkus daging kurban.
Pasalnya, pastik hitam adalah plastik daur ulang sehingga akan berbahaya bila digunakan sebagai pembungkus daging segar.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat atau panitia kurban agar memperhatikan wadah pembungkus daging hewan kurban dengan menggunakan bahan alami.
Bila tidak bisa menggunakan bahan alami, maka sebaiknya menggunakan plastik transparan.
Sebab bila menggunakan plastik berwarna hitam, dia khawatir maka kandungan zat yang terdapat dalam plastik hitam dapat mempengaruhi kualitas daging segar.
Apalagi, plastik hitam adalah plastik daur ulang sehingga secara bahan kualitasnya menurun.
“Kami minta gunakan plastik warna transparan. Kalau yang hitam, mohon maaf, kami tidak bisa menjamin kesehatannya,” ujar Agus di sela pemeriksaan hewan kurban di Boru, Kota Serang, Senin, 26 Juni 2023.
Agus menyatakan, selama pemeriksaan hewan kurban dalam beberapa minggu ini, Dinas Pertanian Provinsi Banten belum menemukan kasus hewan kurban yang berpenyakit menular kepada manusia (zoonosis).
Penyakit yang kerap ditemui di hewan terak yang dijual sebagai hewan kurban saat ini adalah penyakit-penyakit biasa, salah satunya akibat hewan stres.
“Kami pastikan tidak ada penyakit zoonosisi, PMK, dan cacar atau LSD,” katanya.
Guna mendapatkan hewan kurban yang baik, Agus meminta agar pembeli membeli hewan kurban di lapak resmi.
Lapak jenis ini memiliki sertifikat aman berupa sertifikat kesehatan hewan (SKH) sehingga hewan yang dijual dapat jaminan aman dari penyakit berbahaya.
Selain itu, lihat juga fisik hewan untuk bisa mendapatkan hewan yang dalam kondisi baik.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Provinsi Banten Ari Mardiana mengatakan, sejauh ini baru ditemukan adanya penyakit LSD di Tangerang.
Namun, jumlahnya tidak banyak sehingga tidak mengkhawatirkan.
Ari menuturkan, sesuai dengan Fatwa MUI terbaru, bahwa hewan yang terkena LSD bila masih dalam kategori ringan masih dapat digunakan sebagai hewan kurban.
Namun bila sudah berat, maka tidak boleh digunakan sebagai hewan kurban.
“LSD itu gampangnya adalah penyakit lato-lato, karena bentuk penyakitnya sebesar lato-lato,” katanya.
Hewan yang masuk dalam kategori LSD ringan apabila luka ang ada pada tubuh hewan masih kategori sedikit dan belum sekujur tubuh.
Namun bila sudah sekujur tubuh, maka dikategorikan sebagai LSD berat.
Ari mengimbau masyarakat yang akan membeli hewan kurban agar aman sebaiknya membeli di lapak-lapak yang sudah diperiksa oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Hewan yang sudah diperiksa akan mendapatkan stiker pada lapak. Atau ada tanda berupa kalung pada setiap hewan kurban yang sudah diperiksa. ***