BANTENRAYA.CO.ID – Total sebanyak 7 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon dipastikan pindah partai dalam Pemilu 2024.
7 anggota DPRD Kota Cilegon tersebut yakni Dimas Saputra, Iing Mudzakir, Sabihis dan Buhaiti dari Partai Berkarya.
Lalu ada anggota DPRD Kota Cilegon yakni Rahmatulloh dari Partai Demokrat, Tohir AS dari Partai Golkar dan Gufron dari Gerindra.
Untuk Dimas Saputra akan pindah ke Gerindra menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) Daerah Pemilihan (Dapil) I Purwakarta-Jombang, Iing Mudzakir ke PPP di Dapil II Cibeber-Cilegon, Sabihis ke Partai Nasdem Dapil III Citangkil-Ciwandan, Buhaiti ke PAN Bacaleg Dapil IV Pulomerak-Grogol.
BACA JUGA: Loncat Partai, 3 Anggota DPRD Kota Cilegon Terancam PAW
Sementara, Rahmatulloh akan pindah ke PAN, Tohir ke PPP dan Gufron ke Demokrat, dimana semuanya di Dapil I Jombang-Purwakarta.
Untuk 7 bacaleg pindah partai tersebut dipastikan terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya.
4 dewan Partai Berkarya atau satu fraksi sendiri, surat PAW sudah diajukan ke DPP Partai Berkarya oleh DPW Partai Berkarya Provinsi Banten.
Untuk Rahmatulloh sendiri dipastikan PAW dan sudah diurus Partai Demokrat.
Sementara, Tohir sendiri, DPD Golkar Kota Cilegon masih akan memastikan setelah keluarnya DCS yang diterbitkan KPU Kota Cilegon nanti pertengahan Agustus.
Atau, kepastian juga jika Tohir pindah partai lain dan mencalonkan dari partai lain.
Lalu Gufron,belum diketahui apakah Gerindra sudah memproses atau nanti sama menunggu hasil DCS dari KPU Kota Cilegon.
Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Banten Alfauzi Salam menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat PAW kepada DPP.
Dimana, sudah diajukan PWA untuk 4 anggota dewan yang terpilih pada Pileg 2019 lalu dari Partai Berkarya.
Hal itu, karena 4 anggota tersebut kini sudah menentukan pilihan ke partai lain,” ucapnya.
“Ada rencana proses PAW,” katanya.
Alfuzi Salam menegaskan, jika pihaknya sudah melayangkan proses PAW dan tinggal menunggu hasil perteimbangan dari pusat.
“DPP sedang mempertimbangkan. Data sudah masuk (diajukan ke pusat),” ujarnya.
BACA JUGA: Strategi Bacaleg Petahan Pileg 2024 di Dapil II, Makin Intens Silaturahmi Langsung
Lain lagi Demokrat, Ketua DPC Demokrat Awab menyatakan, kepindahan Rahmatulloh sudah dipastikan dengan pengunduran dirinya secara resmi.
“Sudah resmi, tentu ini pilihan dan semuanya sah-sah saja memilih,” ucapnya, Selasa (11/7)
Sama, imbuh Awab, dengan Gufron yang juga sudah pindah dan akan mencalonkan diri dari Demokrat yang sebelumnya di Gerindra.
“Hak politik, semuanya bisa memilih. Sama dengan Pak Gufron kan dari Dapil I sekarang di Demokrat,” ucapnya.
BACA JUGA: Bacaleg Petahana Dapil I Purwakarta-Jombang Siap Status Quo, Terus Merawat Akar Rumput
Sekretaris I DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Syaifullah Asas menjelaskan, pihaknya sudah mulai memproses untuk PAW Rahmatulloh.
Hal itu, karena Rahmatulloh dipastikan sudah resmi mengundurkan diri dari Partai Demokrat.
“Sudah resmi mengundurkan diri, jadi kami lakukan proses PAW. Sekarang sedang berjalan prosesnya,” katanya.
Disisi lain, jelas Asas, pihaknya nanti akan mengganti Rahmatullah dengan Nanang Kurniawan sebagai caleg yang memiliki suara setelah Rahmatullah.
BACA JUGA: Bacaleg Dapil II Cibeber-Cilegon Siap Unjuk Gigi, Mulai Bergerilya Datangi Rumah Warga
“Nanti akan digantikan Nanang Kurniawan, jadi kemarin karena Nanang memperoleh terbanyak setelah Rahmatulloh,” imbuhnya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPD II Golkar Kota Cilegon Budi Mulyadi menyampaikan, pastinya Golkar akan melakukan PAW kepada Tohir. Namun, hal itu dipastikan jika sudah resmi terdaftar sebagai bacaleg partai lain.
Artinya, dipastikan setelah adanya Daftar Calon Sementara (DCS) dari KPU Kota Cilegon.
“Jika sudah resmi terdaftar sebagai bacaleg dari Partai lain ya pastinya Golkar akan segera P
proses untuk PAW sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Bacaleg Dapil III Citangkil-Ciwandan Siap Berkompetisi, Siapkan Strategi Menjaring Suara Gen Z
Sementara itu, Sekretaris DPC Gerindra Hasbi Sidik belum memberikan komentar saar dikonfirmasi tentang Gufron yang pindah partai ke Demokrat.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, Bagian Keempat Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pasal 11 ayat (2) poin c yaitu:
Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada
Pemilu terakhir.
Hal itu juga ada dalam Keputusan KPU RI Nomor 352.
Dimana, surat tersebut dalam bentuk pengunduran diri yang dibubuhi tanda tangan calon dan juga materai disampaikan ke partai politik peserta pemilu yang diwakili pemilu terakhir. ***