Trending

Bila Ada Pelayanan yang Kurang Baik saat PPDB, Dindikbud Kota Serang Instruksikan Hubungi Call Center Ombudsman RI

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Banten.

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten digandeng untuk melayani aduan bila mana ada yang kurang baik pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Selain itu untuk antisipasi ada oknum dan calo pada saat pelaksanaan PPDB.

Rencana gandeng Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten ini diungkapkan
Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman.

BACA JUGA:Antisipasi Oknum dan Calo, Dindikbud Kota Serang Gandeng Ombudsman RI saat PPDB

Tubagus Suherman mengatakan, dalam setiap spanduk PPDB online yang dipasang sekolah akan dicantumkan call center Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten.

“Jadi apabila nanti ada pengaduan, ada kekecewaan, ada pelayanan yang kurang baik, bisa telepon call center Ombudsman RI spanduk PPDB,” ujar Tubagus Suherman, ditemui di ruang kerjanya di kantor Dindikbud Kota Serang, Jumat 23 Juni 2023.

“Nomornya nanti akan kami cantumkan, dan itu sudah kami rapat koordinasi, dan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten sudah mengizinkan untuk nanti bisa menghubungi call center Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten,” sambung dia.

BACA JUGA:Daya Tampung SMPN Kurang, Bukan Terjadi di Kota Serang Saja

Tubagus Suherman tak menampik pada saat pelaksanaan PPDB ada oknum yang menjadi calo yang menjanjikan dapat diterima masuk ke sekolah favorit.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button