Bila Kafe dan Resto Kembali Menyediakan Miras dan Wanita Penghibur, MBB Desak Pemkot Serang Tutup Secara Permanen

MBB mendesak Pemkot Serang menutup resto dan kafe yang menyediakan miras dan ladies secara permanen, karena kafe dan resto telah beralih fungsi menjadi THM.
Suasana audiensi MBB dan para pelaku pengusaha dengan Pemkot Serang di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Jumat 20 Mei 2023. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera menutup resto dan kafe yang menyediakan minuman keras (miras) dan ladies (wanita penghibur) secara permanen.

Resto dan kafe tersebut telah menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) PUK dan Perda Pekat Kota Serang, karena beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM).

Seruan desakan penutupan THM secara permanen diungkapkan Ketua Presidium MBB Rahmatullah atau akrab disapa Romeo saat audiensi dengan Pemkot Serang di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Kota Serang, Jumat 19 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Macet Saat Pembongkaran THM Kalodran Kota Serang

Audiensi dipimpin Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo, dan dihadiri Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi, perwakilan pelaku pengusaha THM, Ketua Pembina Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) KH. Enting Abdul Karim, kepolisian dan TNI.

Ketua Presidium MBB Rahmatullah atau akrab disapa Romeo mengatakan, pihaknya mendesak Pemkot Serang untuk tetap menutup aktifitas resto dan kafe yang beralih fungsi menjadi THM.

“Kami minta untuk tetap menutup hiburan malam, resto dan kafe silakan buka. Kami minta kepada Pemkot, Pol PP, kepolisian untuk melakukan penutupan secara total dan permanen,” tegas Romeo, dalam sambutannya.

BACA JUGA:Dianggap Meresahkan, THM Kalodran Kota Serang Dirobohkan

Romeo mengaku pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang aktual dan faktual tentang aktifitas THM di Kota Serang.

“Kami juga banyak bukti-bukti aktual, faktual juga, supaya nanti malam dilakukannya. Cuma karena banding dari teman-teman THM dari pengusaha resto, cafe minta waktu juga untuk berbenah,” ucap dia.

Romeo pun mengaku pihaknya telah berulang-ulang kali memberikan pemahaman kepada para pelaku pengusaha THM.

BACA JUGA:Warga Tak Dikenal Diduga Menolak Pembongkaran THM Kalodran Nyaris Diamuk Massa

“Di samping itu sudah berulang-ulang kami menyampaikan satu nasehat supaya tertib, rapi, tapi tetap terjadi insiden-insiden entah itu penganiayaan ataupun diduga meninggal, karena sebab atau efek minuman keras yang ada di tempat hiburan malam itu,” jelasnya.

Menurut Romeo, pihaknya pun sudah berlaku humanis dengan para pelaku pengusaha THM di Kota Serang.

“Mereka mengerti kami, kami juga mengerti mereka. Cuma ya karena seringnya terjadi tindak kriminal diduga dari efek tempat hiburan malam, mau tidak mau kami hanya mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan dan melaksanakan Perda itu,” kata Romeo.

BACA JUGA:Wakil Walikota Serang Subadri dan Muspika Saksikan Pembongkaran THM Kalodran

Pemkot Serang, kata Romeo, memberikan tenggat waktu selama dua pekan, kepada para pengusaha resto dan kafe untuk membenahi aktifitas usahanya, yakni tidak menyediakan minuman keras (miras) dan ladies (wanita penghibur).

“Jadi jika dua Minggu masih ada pelanggaran peraturan, semua akan dilakukan tindakan secara hukum yang tegas. Tutup total,”ancamnya.

Bila resto dan kafe beralih fungsi menjadi THM tidak ditutup Pemkot Serang, MBB akan terus berupaya mendorong Pemkot Serang untuk menutup THM tersebut.

BACA JUGA:Satpol PP Amankan barang-Barang THM Kalodaran Yang Dibongkar

“Kami tidak akan sekali-kali melakukan tindakan anarkis. MBB lahir humanis dalam menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar secara konstitusional. Artinya membersamai, mendorong dan mendukung pemerintah menerapkan dan menegakkan peraturan daerah,” tandas dia. ***

Pos terkait