Bantenraya.co.id– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 12 kilogram sabu hasil pengungkapan di wilayah Periuk, Kota Tangerang pada 6 September 2023.
Narkoba jenis sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih, Kamis (5 Oktober 2023).
Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid mengatakan, sabu seberat 12,8 kilogram itu merupakan barang bukti dari dua kurir narkoba.
Kedua tersangka yaitu HS (46) tinggal di Periuk, Kota Tangerang dan B (46) asal Aceh Utara.
Truk Pasir Curi-curi Kesempatan Lewat JLS Cilegon Siang Hari
“Barang bukti tersebut (sabu) hendak diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta,” katanya saat ekspose, Kamis (5 Oktober 2023).
Rohmad menjelaskan, narkoba golongan satu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada awal September 2023 lalu di sebuah kontrakan Kampung Periuk, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. “Untuk sabu kita musnahkan dengan cara di rebus diatas kompor,” jelasnya.
Rohmad menerangkan, dari pengakuan kedua tersangka, keduanya sudah jadi kurir selama satu bulan dengan iming-iming upah Rp10 juta per satu kilogram.
“Satu bulan (jadi kurir), kerjanya kenek tukang. Baru dijanjikan 1 kg dapat Rp10 juta. Tapi menurut keterangan ini belum dibayar,” terangnya.
Perserang Lakukan Terapi Mental Jelang Lawan Persikab Bandung
Selain sabu, Rohmad menambahkan, pihaknya juga memusnahkan 940 gram ganja kering. Ganja tersebut diamankan di Lingkungan Kamurang Atas, RT 004, RW 001, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
“Barang bukti ganja tersebut diketahui dikirim melalui jasa pengiriman Tiki dari Medan menuju Tangerang,” tambahnya.
Rohmad menerangkan, dalam pengungkapan kasus ganja tersebut, petugas tidak menemukan tersangkanya. Alasannya, alamat dan penerima paket tersebut ternyata fiktif. “Alamat tersebut (penerima) tidak ditemukan atau fiktif,” terangnya.
Menurut Rohmad, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka. Sebab, kedua tersangka mengaku diperintahkan bandar berinisial AG untuk mengedarkan sabu tersebut. “Saat ini masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Helldy Tegaskan Pembangunan Cilegon Banyak Dibantu TNI
Rohmad menegaskan akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya yang jelas di atas lima tahun, bisa seumur hidup atau ancaman mati,” tegasnya. (darjat)