BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik PPNS BBPOM di Serang melimpahkan perkara bos Apotek Gama Cilegon Lucky Mulyawan Martono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Senin (14 Juli 2025).
Namun, lagi-lagi Lucky tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan ada penjaminnya.
Kasi Penerang Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika berkas perkara kasus penjualan obat di Apotek Gama itu telah dilimpahkan ke Kejari Cilegon dari Kejati Banten.
“Iya sudah tahap dua kemarin di Kejari Cilegon,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (15 Juli 2025).
Datang Lebih Awal Saat Hari Pertama Sekolah di Kota Serang
Rangga menjelaskan, saat pelimpahan ke JPU, tersangka Lucky tidak ditahan sementara karena sejak penyidikan oleh PPNS BBPOM Serang, dirinya juga tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
“Tersangka kooperatif (sehingga tidak dilakukan penahanan) ada penjaminnya orang tua. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP,” jelasnya.
Meski dapat jaminan, Rangga menerangkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap anak bos Apotek Gama tersebut, karena saat ini sudah jadi kewenangan Kejati Banten dan Kejari Cilegon.
“Ketika dilimpah ke Pengadilan status penahannya berubah bukan tahanan jaksa lagi. Biasanya Pengadilan jika dianggap penting maka akan ditahan,” ujarnya.
bank bjb Serahkan Kunci Rumah ke 100 Debitur, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah
Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.
Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
98 Persen Warga Indonesia Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.
Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (darjat)







