Bunuh 6 Badak Jawa, Sunendi Divonis 12 Tahun Penjara

Bantenraya.co.id– Sunendi, terdakwa kasus perburuan liar satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK),

divonis 12 tahun penjara. Sunendi dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa oleh majelis hakim

Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dalam sidang putusan kasus perburuan Badak Jawa di ruang sidang utama PN Pandeglang, Rabu, (5 Juni 2024).

Dalam hal ini, Sunendi terbukti melanggar soal kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal 362 KUHP.

Polda Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet 5,2 Miliar

Sunendi juga terbukti telah membunuh enam ekor Badak Jawa (5 jantan dan 1 betina ) di rentang waktu

2019-2023, dan dinyatakan melanggar pasal 40 ayat 2, Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undanga-undang nomor

5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan kurungan penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Joni Mauliddin Saputra saat membacakan putusan.

DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakat 22 Program Perda Dibentuk 2024

Selain 12 tahun kurungan penjara, Sunendi juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila

terdakwa tak mampu membayarnya, terdakwa menggantinya dengan pidana 2 bulan penjara.

Lebih lanjut Joni menyampaikan, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan pikir-pikir atau banding.

“Dari hasil putusan ini, saudara memiliki hak untuk menerima putusan atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” ujarnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button