Bupati Pandeglang Digoyang Demo, Pengamat Khawatir Mahasiswa Disusupi Kepentingan Personal dan Politik

IMG 20230517 WA0010 1536x1152 1
PMII Cabang Pandeglang saat unjuk rasa di halaman kantor Setda Pandeglang
BANTENRAYA.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita belakangan ini terus digoyang demo salah satunya oleh Massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang.

Dalam demo kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita, PMII Cabang Pandeglang menyoroti seumlah hal termasuk meminta Bupati Pandeglang Irna Narulita mundur dari jabatannya.

Unjuk rasa PMII Cabang Pandeglang menurut pengamat politik Universitas Mathla’ul Anwar Eko Supriatno hal wajar.

Bacaan Lainnya
Menurut Eko, sikap kritis mahasiswa dalam keberpihakan pada permasalahan sosial politik di Pandeglang telah menjadi stamp, brand, juga power identitas mereka.

Kata Eko, dalam satu dekade, Provinsi Banten dan juga Kabupaten Pandeglang berada pada posisi cukup baik untuk hak-hak politik masyarakat.

“Ya, di setiap era perubahan social politik, peran mahasiswa kita sangat penting. Seperti yang baru saja berlangsung demo menyoroti kinerja pemerintahan Pandeglang. Terkhusus tentang dukungan sosial moral bagi mendesak KPK untuk mengecek harta kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita,” tutur Eko, Jumat 9 Juni 2023.

Namun demikian, intensitas demo PMII Cabang Pandeglang kata Eko harus dimenej karena muncul beragam rumor akibat kisruh persoalan tersebut.

“Aksi kemarin terkesan ada muatan personal terhadap Irna Narulita sebagai Bupati Pandeglang. Yang mana meminta beliau mundur. Menurut saya, itu kurang bijak dan kurang pantas. Kita harus hargai kepercayaan rakyat yang telah memilih Irna-Tanto dalam Pilkada,” tegas Eko

Eko menambahkan, hak publik tempat istimewa dalam “rahim” demokrasi adalah kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi.

Menurut penulis buku Politik Sambalado ini, unjuk rasa adalah sarana penyampaian pendapat, aspirasi, dan kegelisahan publik di luar saluran formal parlementarianistik.

“Hak berdemonstrasi diatur dalam konstitusi. Untuk Indonesia, hak unjuk rasa diatur dalam Pasal 28 UUD 45 dan UU penyampaian pendapat di muka umum,” Jelas Eko.

“Tapi sayang sekali jika angin surga kebebasan berdemonstrasi sering disalahgunakan. Misal banyak kelompok masyarakat unjuk rasa dengan cara-cara kekerasan, bahkan anarkis. Ada beberapa elemen radikal memanfaatkan hak berdemonstrasi untuk menggaungkan sentimen bukan argumen yang bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi,” sambung Eko.

Ditambahkan Eko, akan lebih efektif bila mahasiswa menyoal kerja kolektif Pemkab Pandeglang, bukan menyasar sisi personal. Di mana semua program berikut implementasinya selalu mengacu pada prinsip-prinsip kolektif kolegial dari semua Pemerintahan Pandeglang.

“Seatinya mahasiswa memahami lebih komprehensif secara faktual, objektif, serta didukung oleh bukti-bukti yang valid terkait equitas fungsi utama organ pemerintah sebagai pelayan publik. Walau tidak mudah bagi para mahasiswa, akan tetapi kelak berpengaruh untuk capaian yang diharapkan atas aksi atau demo yang ada,” katanya.

Di samping itu, misal fungsi parpol di Pandeglang belum maksimal dalam hal pencerdasan politik publik maupun rendahnya inisiatif DPRD Pandeglang dalam menyusun Perda dalam beberapa tahun kinerja kelembagaan.

Masih banyak janji-janji kampanye Irna-Tanto yang belum terlaksana. Maka itu, harus optimistis bahwa Tiga tahun lebih sisa pemerintahan Irna-Tanto akan menjadi ukuran keberhasilan. Rakyat selaku pemilik kedaulatan yang akan menilainya.

“Karena itu, alangkah indah bila semua pihak menahan diri sembari terus mengawasi dan mendorong pemerintah untuk segera mewujudkan janji-janjinya. Semua harus yakin bahwa Bupati dan Wakil Bupati terus melakukan evaluasi pemerintahannya,” kata Eko.

Namun bila tidak perlu, publik tidak perlu mendorong-dorong, bahkan memprovokasi. Pasalnya, selain kontraproduktif, tindakan itu akan mengganggu kinerjanya dan ujung-ujungnya masyarakat dirugikan.

Selain itu, perlu juga dipahami bersama, KPK itu secara filosofis, legal formal, juga kelembagaan, dibentuk untuk mengeliminasi praktik, perilaku, ataupun sikap tindak koruptif dari penyelenggaraan negara. Yang saat ini KPK tengah bergeser ke ranah pencegahan, bukan penangkapan. Sedangkan Kejagung dan Polri yang  dikedepankan untuk penangkapan.

“Jadi, kita percayakan saja ke KPK. Bukankah KPK adalah lembaga profesional di bidang penegakan hukum, terkhusus pada instrumen pencegahan, sekali lagi KPK bukanlah domain politik. Artinya lepas segala muatan, interest, agenda dan manuver politik, dan mahasiswa tetap harus aware dan peka,” pungkasnya. **

Pos terkait