BANTENRAYA.CO.ID – Total ada sebanyak 444 masjid di Kota Cilegon. Dimana baru 40 persen yang mendapatkan dana hibah dari Pemkot Cilegon.
Dana hibah sebesar Rp20 juta sendiri untuk masjid merupakan program yang digelontorkan Pemkot Cilegon untuk operasional dan juga pembangunan.
Dimana, persyaratan yang diajukan cukup mudah untuk bisa mendapatkan dana hibah tersebut.
Lantas apa saja syaratnya? dan dokumen apa saja yang butuh dilengkapi? serta bagaimana cara mendapatkannya?.
Simak artikel dibawah ini tips untuk bisa mengajukan dan mendapatkan dana hibah bagi DKM dan masjid di Kota Cilegon.
BACA JUGA: Tak Kenal Lelah, Staf Ahli Bupati Serang Dorong Lansia Pakai Kursi Roda Keliling Masjid Nabawi
Diketahui, program dana hibah untuk masjid tersebut ada sejak kepemimpinan Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Hal itu, juga karena merupakan visi misi dan janji kampanye, sehingga diwujudkan dalam bentuk program yang dilakukan.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cilegon Rahmatullah mengungkapkan, sudah terdaftar dalam aplikasi sebanyak 389 masjid.
Dimana sebagian besar sudah direalisasikan sebanyak 40 persen masjid yang menerima bantuan.
“Dari jumlah itu yang sudah mendapatkan bantuan operasional baru sekitar 40 persennya saja,” kata, Minggu 11 Juni 2023.
BACA JUGA: Awas! Ada Denda Merokok di Area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Nominal Dendanya Tidak Kecil
Rahmatullah menyatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, sehingga bukan saja terdaftar.
Namun, memang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Syarat yang harus disertakan sangat mudah karena cukup Surat Keputusan (SK) dari kelurahan.
Ditambah NPWP dan KTP pengurus, serta nomor rekening atas nama lembaga.
“Program bantuan operasional masjid tersebut dilakukan secara bertahap. Tergantung mereka mengajukannya,”.
“Kita sudah berupaya menyosialisasikan program ini agar para pengurus masjid mendaftar dan mengajukan,” ungkapnya.
Syarat tersebut, ujar Rahmatullah semakin dipermudah, sebab sebelumnya para DKM dan masjid harus mencantumkan sertifikat lahan masjid dan sebagian besar mengalami kesulitan.
“Sudah ditiadakan, sehingga sekarang semuanya cukup SK dari kelurahan dan dokumen yang harus dilengkapi lainnya tanpa sertifikat kepemilikan lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan, jika program bantuan untuk masjid tersebut sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Artinya ini bisa nanti berkelanjutan dan seluruh masjid diharapkan bisa menerima bantuan secara bertahap setiap tahunnya.
“Ini akan menjadi program yang berkelanjutan. Untuk itu, seluruh administrasi yang ada di DKM diharapkan untuk bisa dilengkapi,” ucapnya.
Bahkan, Helldy berharap, jika masih ada masjid atau DKM yang belum terdaftar dalam aplikasi untuk segera menghubungi dan berkoordinasi dengan Bagian Kesra Setda Kota Cilegon.
“Hubungi Kesra nanti akan dibantu pendaftarannya melalui aplikasi yang sudah disediakan. Sayang jika tidak terdaftar dan mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Helldy menegaskan, jika sebelumnya syarat yang disertakan sangat sulit karena harus membuktikan dokumen kepemilikan lahan masjid dan lainnya.
Maka, sekarang dipermudah dengan surat dari kelurahan yang menerangkan masjid tersebut ada dan terdaftar.
“Jadi kami sekarang berikan kemudahan lagi, hanya cukup dengan surat dari kelurahan sudah bisa mendaftarkan masjidnya.” tambahnya. ***