Awas! Ada Denda Merokok di Area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Nominal Dendanya Tidak Kecil
BANTENRAYA.CO.ID – Untuk calon jemaah haji atau umroh yang perokok harus mulai waspada dengan denda merokok di sana.
Informasi tentang denda merokok ini telah bantenraya.co.id rangkum dari situs kemenag.go.id.
Untuk nilai denda merokok yang ditagih juga tidaklah kecil.
BACA JUGA: 7 Rekomendasi Vitamin Anak Penambah Nafsu Makan dan Berat Badan, Disertai Kisaran Harga Sebotolnya
Merokok adalah hal yang dilakukan oleh mayoritas muslim di Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.
Dan terkadang terdapat jemaah haji atau umroh dari Indonesia yang masih merokok meski sedang berada di dekat Masjidil Haram, maupun Masjid Nabawi.
Namun, hal tersebut memang mengganggu jemaah yang lain.
BACA JUGA: 10 Hal yang Ternyata Tidak Membatalkan Puasa, Nomor 6 Ternyata Masih Aman
Karena seperti sudah umum diketahui, orang yang bukan perokok tentu tidak akan nyaman dengan bau dan paparan asap rokok.
Bahkan dampak bahaya dari merokok juga dapat mengancam kesehatan orang non-perokok yang terpapar asapnya.
Berbagai permasalahan yang diakibatkan rokok di antaranya adalah kanker paru-paru, kanker mulut, kanker serviks, kanker payudara, kanker kandung kemih, impotensi, serangan jantung, dan masih banyak lagi.
BACA JUGA: 5 Manfaat Makanan Pedas untuk Kesehatan Tubuh, Awas Malah Jadi Ketagihan Nyambel
Bahkan produk semisalnya seperti vape juga berpotensi menyebabkan bronkitis, pneumonia, paru-paru bocor, kanker paru-paru, dan evali.