Trending

Buruh Tolak UMK Mengacu PP 36 Tahun 2021

Adapun rekomendasi kenaikan UMK 2023 yang disampaikan Bupati dan Walikota dari kabupaten/kota di Banten sebagaimana aspirasi buruh yaitu UMK Kota Tangerang naik 7,48 persen dari tahun sebelumnya, Kota Cilegon naik 9,5 persen, dan Kabupaten Serang naik 6,59 persen.

Adapun UMK Kabupaten Tangerang diusulkan naik 7,48 persen, Kota Tangsel naik 6,34 persen, Kota Serang naik 6,24 persen, dan UMK Kabupaten Lebak dan Pandeglang dibulatkan masing-masing menjadi Rp3 juta.

“UMK 2023 itu untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Kalau yang setahun ke atas kami minta kenaikan UMK-nya 13 persen,” katanya.

Intan mengatakan, ada banyak pertimbangan mengapa buruh menuntut kenaikan UMK 2023. Salah satunya karena adanya kenaikan BBM dan inflasi. Sejumlah peristiawa itu membuat upah buruh saat ini tidak lagi mencukupi sehingga perlu ada kenaikan.

Terkait gugatan yang akan diajukan Apindo, Intan mengatakan, pihaknya mempersilakan langkah hukum yang akan ditempuh Apindo. Namun, dia meminta agar Apindo tidak keukeuh menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMK 2023 di Banten karena sudah ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, sampai dengan kemarin UMK 2023 belum ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Pasalnya, sejak 2 hari terakhir Al Muktabar sedang berkegiatan di luar daerah.

“Beliau dari kemarin ke Bandung acara Hari Antikorupsi dan langsung ke Cianjur menyerahkan bantuan,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button