Trending

Buruh Tolak UMK Mengacu PP 36 Tahun 2021

Meski demikian, berdasarkan informasi terbaru yang dia terima Septo, Al Muktabar sudah berada di Banten pada Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB. Bila ada kesempatan, maka UMK akan ditandatangani olehnya. Dia mengatakan, UMK akan diumumkan pada 7 Desember sesuai dengan Permenaker 18.

Ditanya soal tuntutan buruh yang tidak menghendaki Pemprov Banten menggunakan PP 36 melainkan Permenaker 18, Septo mengatakan, pemerintah daerah akan menggunakan Permenaker 18 dalam menetapkan UMK. Sebab Permenaker 18 tersebut adalah aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah. “UMK sesuai Permenaker 18 tahun 2022,” ujarnya.

Ketua Apindo Provinsi Banten Edy Mursalim saat dihubungi Banten Raya belum merespons permintaan wawancara. (tohir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button