Trending

Cabuli Bocah 12 Tahun, Ketua RW Kecamatan Serang Dituntut 9 Tahun Penjara

BANTENRAYA.CO.ID – Nawawi (48) Ketua RW dan guru ngaji di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan Ketua RW Nawawi terbukti bersalah sebagaimana pasal pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dituntut 9 tahun penjara,” kata JPU Kejari Serang Budi Atmoko saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang usai menjalani sidang tertutup, Senin 18 September 2023.

BACA JUGA: Pemkab Serang Ajukan Kerja Sama Pengelolaan Sampah ke Kota Serang 

Budi menjelaskan atas tuntutan JPU itu, terdakwa Nawawi mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut, dan akan digelar pekan depan.

“Pledoi, terdakwa ini ketua RW,” jelas Budi.

Diketahui sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan Nawawi diamankan pada 8 Maret 2023 atas dugaan pencabulan.

BACA JUGA: Demokrat dan PKB Pandeglang Jajaki Koalisi Jelang Pilkada Pandeglang

Tersangka merupakan oknum ketua RW, sekaligus guru ngaji.

“Pelaku sudah kita amankan, dia guru ngaji. Korbannya anak perempuan berusia 12 tahun, masih duduk di banku SD,” ucapnya.

Febby menjelaskan terbongkarnya kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji itu, setelah kepolisian menerima laporan dari orangtua korban pada 17 Februari 2023 lalu.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button