Trending

Cabuli Bocah 12 Tahun, Ketua RW Kecamatan Serang Dituntut 9 Tahun Penjara

BACA JUGA: 10 Ucapan Selamat Hari Jadi Ke-474 Kota Kudus, Penuh Kebaikan dan Harapan, Buat Status Media Sosial

“Kami menerima laporan pada 1 Maret 2023. Orangtua korban melaporkan pelaku atas dugaan pencabulan,” terangnya.

Related Articles

Febby mengungkapkan peristiwa pencabulan terhadap bocah 12 tahun itu terjadi pada 17 Februari 2023.

Saat itu, Nawai diminta untuk mengobati anaknya, yang diduga sering kerasukan setan.

BACA JUGA: Tambak Udang di Carita Diduga Langgar RDTR

“Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan,” ungkapnya.

Febby menambahkan setelah mendapatkan izin masuk ke kamar bersama korban, Nawawi justru melakukan perbuatan cabul kepada korban.

“Awalnya biasa, kemudian korban dibuka bajunya. Meraba dada dan menusuk area vital korban,” tambahnya.

BACA JUGA: WENAK TENAN! Daftar 7 Tempat Mie Ayam Paling Top dan Nikmat di Sidoarjo, Catat Alamatnya di Sini

Febby menerangkan orangtua korban baru mengetahui jika anaknya menjadi korban pencabulan, saat anaknya menolak mengaji kepada pelaku.

“Ketahuan waktu itu orang tua menyuruh (korban) ngaji. Tapi si anak tiba-tiba bilang gak mau ke rumah si pelaku,” terangnya.

Febby mengatakan korban mengakui kepada orangtuanya bahwa perbuatan bejad guru ngajinya itu telah dilakukan berulang kali, sehingga korban merasa takut dengan guru ngajinya tersebut

“Lima kali. Empat kali dilakukan di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban,” pungkasnya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button