Trending

Cara Meringankan Hukuman Kasus Narkoba, Ini Alternatif Hukuman Baru bagi Pengguna Narkotika

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus narkoba masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia.

Setiap tahunnya orang-orang yang tersandung kasus narkoba selalu meningkat.

Kasus narkoba dianggap sebagai salah satu kejahatan paling serius di dunia internasional, termasuk di Indonesia.

BACA JUGA: Sinopsis Film 12 Strong Yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini 2 Mei 2023, Menegangkan!

Menurut Abdul Rasyid Hendarto, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Polewali menjelaskan bahwa permasalahan narkotika, selain berbahaya bagi pribadi penggunanya, keluarga, dan masyarakat juga berbahaya bagi bangsa dan negara.

“Sehingga pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tulis Abdul Rasyid Hendarto, dikutip Bantenraya.co.id dari laman resmi Kemenkumham Sulawesi Barat.

Bentuk keseriusan pemerintah dan memberantas narkotika ini terlihat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA: Masjid Raya Al Bantani KP3B Tidak Aman! Sehari 2 Helm Hilang Digasak Maling

Salah satu hukuman bagi orang yang terjerat kasus narkoba maka yang bersangkutan harus mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial baik secara fisik maupun psikis.

Namun, Abdul Rasyid Hendarto dalam tulisannya “Alternatif Hukuman bagi Pengguna Narkotika” menuturkan bahwa hukuman bagi pengguna narkotika lebih cocok diterapkan dekriminalisasi yang lebih progresif.

“Dekriminalisasi pada dasarnya adalah istilah dalam pembentukan UU, bentuk kontra dari kriminalisasi,” ucap Abdul Rasyid.

BACA JUGA: Sholat Idul Fitri di Masjid Raya Al Bantani Tidak Pakai Takbir 5 Kali di Rakaat Kedua, Lho Kok?

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button