Bantenraya.co.id– Feri Hermawan (37), warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap anggota Resmob Polresta Serang Kota.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian uang BRILink yang berlokasi di Komplek Banten Indah Permai (BIP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 30 Juli 2024.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Andri Setiawan mengatakan, penangkapan Feri merupakan tindak lanjut laporan korban yang merupakan agen BRILink, ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada 30 Juli 2024.
“Korban melapor telah kehilangan uang sebesar Rp45.700.000. Diduga dicuri,” katanya saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Selasa (20 agustus 2024).
Bupati Irna Resmikan Gedung Wisata Kuliner
Feri menjelaskan, dalam keterangan korban, sebelum terjadi pencurian, korban baru pulang ke rumahnya dengan membawa uang puluhan juta di dalam tas.
“Korban pulang mau memandikan anaknya. Tas kemudian disimpan di ruang tamu. Saat kelengahan itu pelaku mengambil uang tersebut,” jelasnya.
Feri menerangkan, dari laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan, dan mengamankan CCTV rumah korban. Saat proses penyelidikan, pelaku diduga telah melarikan diri ke luar kota.
“Sebelum kita tangkap pelaku berada di luar Banten,” jelasnya.
Mad Romli-Irvansyah Resmi Berduet
Feri menambahkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya pada 14 Agustus 2024, setelah menghabiskan uang korban untuk pesta di tempat hiburan malam.
“Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dan telah menghabiskannya untuk foya-foya di tempat hiburan malam, serta membeli barang elektronik,” terangnya.
Feri menegaskan, akibat perbuatannya para pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Oleh penyidik, mereka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. “Ancaman pidananya selama 7 tahun,” tegasnya.
Pemprov Hanya Beri Stimulus ke Rizky Juniansyah
Sementara itu, tersangka Feri mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban. Uang puluhan juta yang diambil dari korban digunakan untuk pesta di tempat hiburan malam, dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).
“Buat foya-foya, barang elektronik. Hiburan malam, iya (PSK). Sepuluh kali (untuk PSK) ada yang 5 juta sampai 10 juta. Di Tangerang,” katanya. (darjat)