Daftar Bacaleg, Komisioner KPU Lebak Mundur dari Jabatan, Ketua : Itu Tidak Melanggar Aturan
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Encep Supriatna mengaku, sudah mengajukan surah permohonan pengunduran diri.
“Betul per tanggal 28 April 2023 saya sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. Suratnya pun sudah langsung saya serahkan ke KPU Banten,” tandas Encep.
Dikatakan Encep, setelah surat permohonan pengunduran diri diserahkan oleh KPU Banten, maka proses selanjutnya menunggu dari KPU RI.
“Apakah surat pemberhentian saya cepat atau lambat dikeluarkan, itu diserahkan ke KPU RI,” tungkasnya.***