Daftar Bacaleg, Komisioner KPU Lebak Mundur dari Jabatan, Ketua : Itu Tidak Melanggar Aturan

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Encep Supriatna mengaku, sudah mengajukan surah permohonan pengunduran diri.

“Betul per tanggal 28 April 2023 saya sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. Suratnya pun sudah langsung saya serahkan ke KPU Banten,” tandas Encep.

Related Articles

Dikatakan Encep, setelah surat permohonan pengunduran diri diserahkan oleh KPU Banten, maka proses selanjutnya menunggu dari KPU RI.

“Apakah surat pemberhentian saya cepat atau lambat dikeluarkan, itu diserahkan ke KPU RI,” tungkasnya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button