Daftar Besaran THR di Perusahaan BUMN Lengkap, Auto Beli Mobil Baru Buat Lebaran ke Kampung

BANTENRAYA.CO.ID – THR atau tunjangan hari raya menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan, salah satunya perusahaan BUMN.

THR diberikan kepada karyawan setiap menjelang hari raya termasuk perusahaan BUMN.

THR kepada umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan kepada umat agama lain sesuai dengan hari besar agamanya.

BACA JUGA : 93 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Pemberian THR di tahun 2023 diatur oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 sendiri kemungkinan jatuh pada tanggal 21 atau 22 April tergantung dari keputusan pemerintah dalam sidang isbat nanti.

BACA JUGA : Kok Pecahan Tertinggi Penukaran Uang Baru Mentok di Rp20 Ribu? Ketimbang Ghibah, Yuk Simak Penjelasan dari BI Banten

Artinya, jika Lebaran atau Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April, maka maksimal THR harus dibayarkan oleh perusahaan pada tanggal 12 April.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sendiri menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan sekaligus.

Hal ini karena kerap ada perusahaan bandel yang mengakali THR karyawan.

BACA JUGA : Syafrudin: Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan, Kepala Sekolah Jangan Takut Temui LSM dan Ormas.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button