BANTENRAYA.CO.ID – Dampak aksi demo di beberapa daerah, Walikota Cilegon Robinsar melarang kepada para pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Cilegon untuk tidak pergi keluar kota.
Situasi lapangan di berbagai daerah di Indonesia yang tak kondusif mmebuat beberapa daerah menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau menunda beberapa kegiatan dari berbagai macam perusahaan maupun pemerintahan.
Dalam menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Agustus 2025 melalui zoom meeting bersama seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dengan agenda pengarahan langkah-langkah dalam merespon situasi saat ini.
Penundaan di lingkungan Pemkot Cilegon tersebut sesuai dengan instruksi Walikota Cilegon Nomor 1678 Tahun 2025 Tentang Perkembangan Situasi Kamtibmas.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, dirinya melarang para pegawai Pemkot Cilegon untuk pergi keluar kota jika tak ada hal yang penting.
“Keluar kota kalau ga penting-penting banget saya larang, karena ini lagi genting, jadi harus standby,” kata Robinsar kepada Banten Raya, Senin 1 September 2025.
Robinsar juga mengimbau kepada seluruh OPD Pemkot Cilegon untuk dapat menunda kunjungan luar daerah sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri.
Kata dia, penundaan perjalanan dinas tersebut untuk menjaga Kamtibmas di Kota Cilegon.
“Ini sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri, maka melalui surat juga kami mengimbau kepada para OPD menunda perjalanan dinas atau study banding keluar kota,” pintanya.
Menurutnya, menjaga Kota Cilegon tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintahan saja, tetapi semua pihak turut ikut membantu.
Selain itu, dirinya menegaskan kepada seluruh pegawai Pemkot Cilegon untuk tidak memosting di media sosial yang berkaitan kemewahan.
“Terutama untuk pejabatnya jangan posting-posting keluar kota, keluar negeri, atau posting kemewahan lainnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, Pemkot Cilegon bersama Forkopimda Cilegon akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk saling menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kota Cilegon.
“Mohon instruksi ini dapat diterapkan oleh para OPD, meminimalisir kegiatan OPD yang bersifat hura-hura, senang-senang, khawatir melukai hati masyarakat,” pungkasnya.***





