Dekan Fakultas Hukum Untirta Nilai Pj Gubernur Banten Al Muktabar Buat Gaduh, Ternyata Ini Penyebabnya

Dekan Fakultas Hukum Untirta
Dekan Fakultas Hukum Untirta nilai Pj Gubernur Banten Al Muktabar buat gaduh, ternyata Ini penyebabnya. (Dok. Pribadi Agus Prihartono)

BANTENRAYA.CO.ID – Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono memperingatkan agar Pj Gubernur Banten Al Muktabar tidak membuat suasana gaduh.

Hal ini disampaikan oleh Agus Prihartono menanggapi adanya persoalan calon pengawas SMAN/ SMKN dan SKh di Provinsi Banten yang kembali memanas dan bergejolak.

Agus mengatakan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar seharusnya lebih bijaksana sebagai pemimpin dan bisa melihat dari pengalaman masa lalu.

Bacaan Lainnya

Saat itu, masalah calon pengawasan dan calon kepala sekolah pernah menjadi persoalan yang membuat gaduh dan perhatian masyarakat luas karena profesi guru adalah profesi yang masih sangat dihormati oleh masyarakat.

“Ada kejanggalan dan hal aneh jika tidak ada kejelasan dan alasan serta argumentasi yang jelas mengapa kejelasan nasib Cawas dibuat terlunta-lunta dan dibiarkan tanpa ada penjelasan,” kata Agus, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dikatakan Agus, Pemprov Banten, terutama PJ Gubernur, semestinya tidak main petak umpet terhadap hak guru.

“Dari informasi yang saya dapat, dinas terkait sudah clear menyampaikan formasi yang dibutuhkan beserta kesiapan anggarannya, artinya tinggal menunggu wewenang dan legitimasi Pj Gubernur,” ujarnya.

Sehingga kata Agus, sisa 118 Cawas yang tersebar di sekolah-sekolah negeri di Provinsi Banten di 8 Kabupaten/Kota yang belum dilantik padahal mereka telah memiliki keabsahan prosedural formal untuk dilantik.

Semestinya Pj Gubernur memberikan kejelasan, berapa tahapan jika pelantikan akan bertahap, mengapa belum ada pelantikan, dan jika tidak ada pelantikan apa sebab dan persoalannya.

“Begitu dong jadi pemimpin harus bisa mengayomi dan memberikan arahan, insyaallah para guru itu akan nurut dan mengerti jika terbangun komunikasi yang positif dan solutif,” ujarnya.

Karena itu, Agus menyarankan Pj Gubernur Banten memanggil para calon pengawasan dan jelaskan duduk persoalannya.

Menurutnya tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika sudah duduk bersama.

“Jangan sampai membiarkan kecurigaan, saling tuduh dan syak wasangka menjadi liar dan melebar, bukankah semua urusan pemerintahan ada mekanisme dan aturannya, gunakan saja,” tambah Agus.

Dalam kesempatan ini Agus juga mengingatkan bahwa para calon pengawasan itu memiliki dasar hukum yang jelas.

Setidaknya ada beberapa peraturan yang mengatur mereka, di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; Permen PAN dan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Ruang Lingkup Tugas Pengawas dan Tugas Pokok Pengawas Meliputi Kegiatan Pengawasan Akademik dan Manajerial.

Aturan lain, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rincian Kegiatan Pengawas Sekolah dan Satuan Hasil; Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, dan lainnya.

“Jadi, peran, fungsi dan tanggungjawab calon pengawasa itu jelas, yakni melakukan fungsi pengawasan, pembinaan, koordinasi, monitoring, reporting, supervisi akademik dan manajerial,” ujar Agus. ***

Pos terkait