Trending

Diduga Gelapkan Sertifikat dan AJB, Polda Banten Tangkap Evi Silvi

Namun Evi Shilvi membantah telah menguasai sertifikat dan AJB tersebut. Dari keterangan Evi Shilvi, sertifikat dan AJB tersebut telah dikembalikan kepada ahli waris. “Menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris, namun faktanya sertifikat dan AJB itu dikuasai oleh pelaku,” tambahnya.

Shinto menegaskan, dari keterangan ahli waris, pihaknya tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari Romli. Ahli waris hanya meminta bantuan untuk menyelesaikan utang piutang dengan Romli. “Para ahli waris ini kemudian mencabut kuasa kepada pelaku,” tegasnya.

Shinto memastikan bahwa penyidik telah melakukan telah melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka. Oleh penyidik, pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. “Ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun,” jelasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button