Dinyatakan Tak Bersalah, Hakim Bebaskan 2 WNA China Atas Kasus Penggelapan Mesin Las PT Newland Steel

BANTENRAYA.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang dinyatakan tak bersalah dalam kasus penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, dan dinyatakan bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tuntutan JPU Kejati Banten.

“Melepaskan terdakwa (Li Shuzen dan Ke Wenxiang) dari tuntutan penuntut umum,” katanya kepada terdakwa dan JPU Kejati Banten Pujiati, Kamis 31 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Nelson mengungkapkan dengan tak terbuktinya dakwaan JPU, maka kedua terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, hak dan martabat kedua terdakwa harus dipulihkan.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkapnya.

Baca Juga : Sidang Penyelundupan 319 Kilogram Sabu Oleh 8 WNA Iran Dijaga Barracuda, dan Ratusan Polisi Bersenjata

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota Uli Purnama, alasan kedua terdakwa tak terbukti bersalah, lantaran perkara tersebut masuk dalam lingkup keperdataan, bukan pidana umum.

“Perbuatan terdakwa melakukan pelanggaran perdata Pasal 1320 KUH Perdata,” katanya.

Dijelaskan pada 2019 lalu, pihak PT NS dan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) telah melakukan kesepakatan untuk jual beli pabrik PT NS di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, dan proses jual beli tidak dapat ditindaklanjuti karena situasi pandemi Covid-19.

Kemudian, proses akuisisi pabrik PT NS tersebut kembali dibahas pada Januari 2020. Ketika itu pihak PT JMI kembali menemui direksi PT NS. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT JMI membayar 10 persen dari total 27 juta RMB (mata uang China) yang telah disepakati.

“PT JMI telah membayar 10 persen,” jelasnya.

Baca Juga : 995 WNA Dideportasi Selama 2022

Kemudian, Uli mengungkapkan pada Mei 2020 PT JMI tidak melunasi pembayaran. Lantaran tak ada pelunasan kemudian kembali dibuat kontrak mengenai akuisisi pabrik. Masih di tahun 2020, PT JMI kembali mencicil pembayaran dengan menyerahkan uang 10 juta RMB.

“PT JMI telah membayar setengahnya,” ungkapnya.

Uli menegaskan setelah pembayaran dengan total 12,7 juta RMB, proses akuisisi tidak berjalan. Pihak PT NS, Ling Xing Yue dan Ling Chun Yang tidak mau melanjutkan transaksi jual beli.

“Ling Xing Yue tidak bersedia melanjutkan,” tegasnya

Baca Juga : Dua WNA Tersangka Bisnis Pretelan Sparepart Motor Kredit

Oleh karena, Uli menerangkan proses jual yang tidak tuntas, perjanjian sewa menyewa dibuat antara PT JMI dan PT NS. Perjanjian sewa menyewa tersebut berlangsung selama dua tahun. Uang sewa yang dibayarkan PT JMI kepada PT NS nantinya akan perhitungkan sebagai biaya pelunasan.

“PT JMI berproduksi di PT NS karena sudah membayar setengah (biaya pembelian pabrik), sewa menyewa diperhitungkan diperhitungkan sebagai biaya pelunasan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Uli mengungkapkan, saat PT JMI masih beroperasi di PT NS terdapat satu mesin las yang dibongkar atas perintah kedua terdakwa. Mesin las tersebut setelah dibongkar dipindahkan ke PT Prima Metal Work (PMW). “Terdakwa mendapat informasi dari Chen Yong (komisaris PT JMI) mesin dipindahkan ke PT PMW untuk diperbaiki,” ungkapnya.

Uli menjelaskan, dari serangkaian fakta hukum dalam persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan atau pun penjualan mesin las sebagaimana dalam dakwaan JPU. Sebab, berdasarkan saksi Zheng Shoufeng alias Apeng (39) dan Edi Susanto, keduanya telah membantah mengetahui adanya jual beli.

Baca Juga : Sidang Penyelundupan 319 Kilogram Sabu Oleh 8 WNA Iran Dijaga Barracuda, dan Ratusan Polisi Bersenjata

“Kedua terdakwa juga tidak terbukti telah menerima uang,” jelasnya.

Menurut Uli, Apeng dan Edi Susanto juga telah mencabut berkas acara pemeriksaan dari penyidik sehingga majelis mengambil keterangan kedua saksi yang sah ada di dalam persidangan yang telah disampaikan dibawa sumpah.

“Majelis hakim berpedoman pada Pasal 185 KUHAP, bahwa keterangan saksi yang dipakai adalah yang ada di dalam persidangan dan dibawa sumpah,” ujarnya.

Uli memastikan, dari uraian fakta persidangan tersebut, maka majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pada isi jual beli dan perjanjian sewa menyewa terkait pemindahan mesin las.

“Dakwaan penuntut umum telah terpenuhi akan tetapi bukan peristiwa pidana,” tandasnya.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi menerjemahkan menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejati Banten Pujiati menyatakan pikir-pikir. ***

Pos terkait