BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Cilegon Mandiri, memberhentikan Taufiqurrohman dari jabatan Direktur.
Taufiq diberhentikan dari kursi Direktur Perumda Cilegon Mandiri melalui Rapat Luar Biasa KPM di Kantor Walikota Cilegon pada Senin, 18 September 2023 siang.
Keputusan tersebut tak dismabut baik oleh Taufiq yang sudah 3 tahun menjabat sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri.
Taufiq kemudian melakukan Konfrensi Pers atas pemberhentiannya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri yang diklaim dilakukan secara sewenang-wenang.
“Baru saja kami Rapat Luar Biasa KMP, yang dipimpin Walikota Cilegon (Helldy Agustian) beserta jajarannya. Saya dinyatakan pada saat ini, diberhentikan dari jabatan Perumda Cilegon Mandiri, atas dasar katanya itu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan Itjen Kemendagri),” kata Taufiq kepada awak media.
BACA JUGA:Yuk Ke Birdie Cafe and Restaurant Cilegon, Ada Menu Japanese Food dan Korean Food Loh
Taufiq menjelaskan awal dirinya di Perumda Cilegon Mandiri atau dulu bernama PDAM Cilegon Mandiri.
Pada 2017, Ia sebagai Dewan Pengawas PDAM Cilegon Mandiri. Kemudian, pada Februari 2020 diangkat menjadi Plt Direktur PDAM Cilegon Mandiri.
“Dan kemudian, tahun 2020 (Agustus) setelah saya pensiun, langsung sebagai Direktur,” kata Taufiq.
Pada tahun 2020, kata Taufiq, 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Direksi yang ditunjuk langsung Walikota Cilegon pada saat itu dan belum ada seleksi terbuka atau open bidding.
“Perda yang mengatur open bidding belum ditetapkan, ditetapkan setelah saya menjabat sebagai Dirketur pada Perda nomor 6 tahun 2021,” kata Taufiq.
BACA JUGA:Harhubnas 2023, KSOP Kelas I Banten Komitmen Wujudkan Transportasi Maju
Taufiq menjelaskan, jika pengangkatannya dilakukan bukan melalui open bidding menjadi alasan dilengserkannya dirinya, Ia beralasan DIreksi BUMD yang lain juga sama pada saat itu.
“Adanya LHP yang dituju itu Gubernur merekomendasikan Walikota menyelesaikan masalah honor (Direktur Perumda Cilegon Mandiri). Saya dulu ditetapkan sebagai Direktur, nyata-nyata ada di SK-nya diberikan honor,” katanya.
“Baik walikota yang dulu atau walikota yang sekarang itu menganggarkan dan mengesahkan RKP (Rencana Kerja Perusahaan), kalau saya sekarang diminta mengembalikan honor, kan walikota sendiri yang menyetujui, kok saya disuruh mengembalikan, apalagi honor ganda, dari mana honor ganda,” ucapnya.
Kuasa Humum Tauqurrohman, Imam Nasef mengatakan, jika dalam pengangkatan ada permasalahan, maka seharusnya kesalahan KPM baik pada masa lalu atau saat ini.
Sebab, yang memunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan itu Walikota Cilegon selaku KPM.
BACA JUGA:Bus Rute Merak ke Yogyakarta, Lengkap via Jalur Pantura, Tengah dan Selatan
“Dirut disuruh mengembalikan gaji dari 2020 sampai sekarang. Orang diangkat dari SK Walikota, atas dasar pengangkatan itu, Walikota menggaji, kalau ada persoalan terkait PDAM ya Walikota, jangan melempar ke pihak lain,” tandasnya.
Kata Nasef, jika diharuskan mengembalikan gaji selama 3 tahun, Ia juga memertanyakan apa yang harus dikembalikan untuk mengganti waktu dan tenaga Taufiq sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri saat ini.
“Bisa ditanya ke klien kami. Selama ini, beliau tidak pernah meminta-minta jabatan sebagai Direktur PDAM, dan perlu diketahui waktu pengangkatan masa transisi dari PDAM dari Perusahaan Daerah bertransformasi menjadi Perumda, tentu ada aturan yang disesuaikan, aturannya baru terbit kalau gak salah 16 Agustus 2021, Perda open bidding BUMD belum berlaku,” paparnya.
Ketika bicara aspek hukum, kata Nasef, di Perda nomor 6 tahun 2021 di pasal 95 ayat 1, pada Saat Perda tersebut berlaku, Direksi atau Dewan Pengawas Direktur Perumda Cilegon Mandiri menjalankan tugas sampai masa berakhir dalam hal ini pada 2025.
“Ini aturan transisi, exit close di sini. Bahwa Direksi yang diangkat menjalankan tugas sampai masa berakhir,” ucapnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat untuk Jojo, Apri dan Fadia
Nasef mengatakan, jika kasus ini adanya ackor yang mendesain pemberhentian Taufiqurrohman sedemikian rupa.
Pihaknya juga menyiapkan langkah hukum atas pemberhentian tersebut yang dinilai janggal.
“Terkait LHP, tidak diberikan secara resmi. Orang kan missal dituduh pelanggar, tapi dasar tuduhan itu tidak diberikan, ini bisa menjadi celah kalau mau menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Terpisah, Walikota Cilegon Helldy Agustian ditemui di kantornya membantah jika pemberhentian dilakukan ada skenario.
Ia mengaku pemberhentian karena temuan LHP dari Itjen Kemendagri.
BACA JUGA:TJSL Pelindo Regional 2 Banten, 44.000 Bibit Mangrove Ditanam di Kronjo Tangerang
“Itjen meminta agar segera ditindaklanjuti, karena saya sempat sakit, jadi sempat tertunda,” kata Helldy.
Hasil Rapat KPM Luar Biasa pada Senin, 18 September 2023, akan dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Banten dan dilanjutkan ke Itjen Kemendagri.
“KPM sudah sepakat pak Ihwan (Bagian Keuangan Perumda Cilegon Mandiri) sebagai Pjs yang baru menjalankan organisasi PDAM ini,” kata Helldy.
Helldy mengatakan, kemungkinan dalam pengangkatan Direksi Perumda Cilegon Mandiri saat itu ada yang tidak sesuai persyarata, karena Taufiqurrohman sudah lebih dari 60 tahun.
“Bisa melihat, apakah dulu ada seleksi atau tidak. Intinya kami hanya menjalankan LHP. Kami tidak bisa memerlambat, tidak ada masalah-masalah yang lain hal,” ucapnya.
BACA JUGA:Perbaikan JLS Cilegon Ditarget Selesai Desember 2023
Helldy mengaku jika Taufiq pernah dilakukan pemanggilan di Inspektorat Provinsi Banten.
“Kita mengacu PP 54 tahun 2017. Intinya bukan kita yang mengaudit, tapi Inspektorat Provinsi Banten. Ini juga sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2007pasal 15 ayat 2, yang bersangkutan sudah lebih 60 tahun,” terangnya.
Helldy mengaku, secara leadership Taufiq bagus dalam memimpin Perumda Cilegon.
Perumda Cilegon Mandiri juga ada profit di tangan Taufiq.
“Ini karena ada LHP saja, kita berhentikan,” tuturnya.
BACA JUGA:3 Tempat Wisata Paling Hits di Bandung yang Wajib Dikunjungi Buat Hangout Bareng Bestie Sampai Malam
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten ada tiga poin.
“Satu, menyelesaikan atas pembayaran gaji atau tunjangan Taufiq. Kedua, pengisian jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri sesuai undang-undang yang berlaku. Ketiga, menegur secara tertulis kepada pejabat yang mebawahi BUMD pada 2020,” kata Mahmudin.***