Trending

Dishub Kota Serang Pesimis Target Retribusi PKB Tercapai, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pergoki Bajing Loncat di Jalan Raya Anyer, Warga Diminta Lapor Polisi

“Domisili. Jadi yang di Kota Serang harus di Kota Serang sendiri. Kecuali ada titik uji dari luar ada rekomendasi dari dinasnya. Mobil pribadi bisa. Yang penting angkutan umum angkutan barang,” jelas M. Ikbal.

Related Articles

Ikbal pun memastikan pelayanan PKB tidak ada praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh calo dalam pelayanan PKB di Gedung PKB Kota Serang.

Pembayaran PKB dilakukan non tunai menggunakan aplikasi Bank Qris, sehingga dipastikan tidak ada praktek pungli dalam PKB.

Ikbal mengatakan, praktek pungli yang dilakukan calo menjadi perhatian pimpinan, termasuk Dishub Kota Serang.

“Di sini insyaa Allah tidak ada lagi yang namanya calo,” kata M. Ikbal.

BACA JUGA:3 Tempat Wisata di Jogja yang Lagi Hits 2023, Instagramable Banget!

Kalau pun ada calo, kata M. Ikbal, calo yang memiliki legalitas resmi dari perusahaan.

“Kalau pun nanti ada calo, itu calo yang sudah biro jasa yang resmi. Tapi kalau yang memang merasa calo tidak bisa di sini, dan itu diminta langsung. Karena langsun, tidak ada cost dan apa-apa,” jelas dia.

Ikbal menerangkan, mekanisme dan prosedur PKB harus membawa KTP, STNK, setelah diproses bayar langsung non tunai.

“Udah gitu nanti dipersilakan. Diperiksa di ruang yang sudah dipersiapkan. Nanti sampai kurang lebih 10 menit sudah ada hasilnya. Jadi itu nanti yang jadi konsen kita. Jadi kita tidak ada uangnya kita terima. Selalu non tunai,” terangnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button