Trending

Disnaker Kota Cilegon Terima 3 Aduan Pembayaran THR yang Tak Sesuai, Perusahaan Mana?

BANTENRAYA.CO.ID  – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon menerima 3 aduan permasalahan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Di mana, Disnaker Kota Cilegon pada dua pekan menjelang Lebaran 2023 membuka Posko Pengaduan THR.

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Widodo mengatakan, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR sejak dua pekan sebelum Lebaran.

Pihaknya juga melayangkan surat agar pembayaran THR sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: 35 Pemudik Datangi Posko Kesehatan Dinkes Banten di Pelabuhan Merak, Gangguan Kesehatan Ini yang Mendominasi

“Dalam Permen (Peraturan Menteri) itu disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” kata Panca.

“Sementara untuk besaran THR yang diberikan adalah bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah dan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” tuturnya.

Kewajiban THR tersebut, tambah Panca, harus diberikan kepada karwawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button