Trending

Ditahan, Nikita Mirzani Ngamuk

SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani, setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan pantauan Banten Raya, Nikita Mirzani bersama penyidik kepolisian, dan rombongan tiba di kantor Kejari Serang pada Selasa (25/10) sekitar pukul 15.39 WIB. Dengan pengawalan dari kepolisian, Nikita langsung dibawa ke dalam kantor Kejari Serang.

Sebelum dilakukan penahanan, Kejari Serang melakukan pemeriksaan kesehatan, dengan memanggil tim medis dari Kota Serang. Pemeriksaan kesehatan tersebut sebagai syarat untuk penitipan tersangka ke Rumah Tanahan (Rutan) Klas IIB Serang.

Namun sebelum dibawa ke Rutan pada pukul 17.55 WIB, Nikita Mirzani mengamuk di ruang PTSP Kejari Serang. Nikita diduga enggan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas peristiwa itu, sejumlah petugas kejaksaan menghampiri Nikita yang ada di ruangan untuk menenangkannya.

Setelah hampir setengah jam lamanya, Nikita akhirnya mau dibawa ke Rutan Serang. Meski sudah disiapkan mobil tahanan, Nikita dibawa ke Rutan Serang menggunakan mobil Toyota Avanza berplat nomor A 1020 BZ.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Serta ancamannya di atas 5 tahun.

“Pertimbangan penahanan, alasan objektif pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (alasan subyektif). Ini alasan obyektifnya diatur dalam pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button