Trending

Dorr, Dua Maling Motor di Kota Serang Ditembak Polisi

“Barang bukti kita amankan ada 2 unit sepeda motor, 4 buah mata kunci leter T, 1 buah gagang kunci leter T dan 1 buah pisau,” ungkapnya.

Baca juga : Polda Limpahkan Kasus Pungli Pasar ke Kejaksaan

Related Articles

David menerangkan kedua pelaku yang terkena luka tembak di bagian kaki kemudian dibawa ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan perawatan, keduanya dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Masih kami kembangkan, dan kami periksa,” terangnya.

David menegaskan 2 pelaku yang telah diamankan tersebut, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, David menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya.

Baik itu ketika memarkirkan di dalam rumah maupun di luar, dan selalu mengunci kendaraanya dengan aman.

“Jangan sembarangan menaruh kendaraan, apalagi saat parkir,” himbaunya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button