Trending

DPMPPTSP Akui Tambak Udang di Tegalpapak Hanya Miliki Izin OSS

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPPTSP Pandeglang mengklaim izin yang dimiliki pengusaha tambak udang di Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran hanya memiliki izin Online Single Submission (OSS).

“Iya, itu hanya izin OSS saja, karena pas kita cek ada 2 lokasi, yang pertama ada atas nama perusahaan dan perorangan, tapi alamatnya di jalan Raya Panimbang kilometer 7,” kata Erik Widaswara, Kepala Bidang Pelayanan DPMPPTSP Kabupaten Pandeglang, Jumat 14 Juli 2023.

Related Articles

Erik mengatakan, izin yang diakses melalui sistem OSS sangat mudah. Sebab bisa diakses dimana saja dan tidak harus datang ke kantor DPMPPTSP Pandeglang.

BACA JUGA : Tambak Udang di Tegalpapak Diduga Bodong, HMPS Desak Pemda Pandeglang Turun Tangan

“Sistem OSS itu dia bisa daftar dimanapun untuk terbit NIB, tapi bukan berarti NIB terbit mereka bisa langsung melaksanakan kegiatan, ada persyaratan lain yang memang mereka harus tempuh seperti PKKPR, PKPLH dan PBG,” katanya.

Untuk memastikan perizinan tambak udang di Kampung Tegalpapak, kata Erik, timnya akan melakukan pengecekan ke lapangan. Cek lapangan tersebut untuk memastikan data perizinannya.

“Saya sudah coba komunikasikan bagian pengawasan internal, Insya Allah dalam waktu dekat ini kita coba turun untuk memastikan ke lokasi,” ujarnya.

Erik mengaku, akan berkoordinasi juga dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button