Trending

DPP Gapasdap Soroti Kenaikan Tarif Kapal Penyeberangan 5,26 Persen Dinilai Belum Ideal

BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau DPP Gapasdap menyoroti kenaikan tarif kapal penyeberangan yang akan berlaku 3 Agustus 2023.

Kenaikan tarif sebesar 5,26 persen dinilai belum ideal dan belum sesuai keinginan DPP Gapasdap.

Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada jajaran pejabat di Kemenhub RI atas kenaikan tarif penyeberangan yang akan berlaku pada 3 Agustus 2023.

“Untuk kali ini penambahan tarif 5,26 persen ini cukup special. Semua pemangku kepentingan meluangkan waktu yang cukup panjang membahas ini,” kata Khoiri.

BACA JUGA:Tarif Kapal Penyeberangan di Lintasan Merak Bakauheni Naik 5,26 Persen

Kata Khoiri, pengaturan tarif penyeberangan dianggapnya masih sangat tertinggal dibandingkan dengan moda transportasi lain seperti pesawat, kereta api maupun angkutan darat.

“Semua sudah punya tarif dinamis, tarif adil. Kami saja untuk menaikkan tarif 5,26 persen saja perjuangannya berdarah-darah. Kalau ditanya harga paling adil, harga sesuai pasar,” kata Khoiri.

Khoiri menjelaskan, jika pemerintan menuntut industri kapal penyeberangan yang kapalnya bagus, cepat, baru dan pelayanan yang maksimal, tentu akan tarifnya harus disesuaikan.

“Kalau kita minta pelayanan yang bagus, tapi bayarnya rendah itu hal yang sulit. Ke depan seharusnya, seperti moda transportasi lain itu dinamis, kalau peak seasosn harga naik, kalau low season harga turun,” ujarnya.

BACA JUGA:BPTD Banten Tanam Pohon di Terminal Terpadu Merak

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button