Trending

Tarif Kapal Penyeberangan di Lintasan Merak Bakauheni Naik 5,26 Persen

BANTENRAYA.CO.ID – Tarif kapal penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni akan naik sebesar 5,26 persen.

Kenaikan tarif kapal penyeberangan tersebut didasarkan oleh Keputusan Menteri atau KM Perhubungan 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.

Kenaikan tarif kapal penyeberangan di Merak Bakauheni akan berlaku mulai 3 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Kementerian Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan Darat atau Hubdat telah melakukan sosialisai tentang kenaikan tarif kapal penyeberangan tersebut kepada para stakeholder di Pelabuhan Merak pada Jumat, 21 Juli 2023.

BACA JUGA:BPTD Banten Tanam Pohon di Terminal Terpadu Merak

Sosialisasi dilakukan Kemenhub RI melalui Dirjen Perhubungan Darat dan Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD Kelas II Banten terhadap asosiasi pengusaha kapal Gapasdap, INFA, PT ASDP Indonesia Ferry selaku operator Pelabuhan Merak, dan beberapa stakeholder lain dari unsur TNI dan Polri.

Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf mengatakan, sebagai regulator di Pelabuhan Merak, BPTD Kelas II Banten akan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut masih menjadi pro kontra lantaran prosentase kenaikan tidak sesuai harapan asosiasi pengusaha kapal.

“Apapun yang sudah ditetapkan, menurut Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) belum ideal. Tapi ini upaya pemerintah untuk menyetabilkan antara keinginan konsumen dan keinginan penyedia jasa,” kata Benny.

BACA JUGA:Anak Gizi Buruk Asal Pabean Meninggal Dunia Usai 20 Hari Dirawat di RSUD Cilegon

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button