Trending

Dua Pelaku Pungli Pedagang Stadion Dibebaskan

SERANG, BANTEN RAYA- Dua orang pelaku pungli terhadap pedagang di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang berinisial RH dan RS dibebaskan dan hanya dilakukan wajib lapor. Diketahui sebelumnya, pada Jumat (11/3/2022) malam, anggota Polsek Serang mengamankan kedua terduga pelaku pungli kepada pedagang Stadion Maulana Yusuf.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait pungli kepada pedagang di stadion. “Kedua pelaku melakukan pungutan tanpa retribusi karcis yang jelas dengan alasan untuk uang kebersihan, uang lapak dan listrik,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (13/3/2022).

Menurut Maruli, dari pemeriksaan kedua pelaku keduanya melakukan pungli Rp3 ribu untuk kebersihan, Rp5 ribu untuk lapak, dan Rp5 ribu untuk listrik. Total, ada puluhan pedagang yang menjadi korban pungli tersebut.

“Total ada 30 sampai 50 pedagang, barang bukti uang pungutan yang dilakukan pelaku. Sudah diamankan, kita akan telusuri sampai sejauh mana uang ini diserap dan dirasakan oleh orang yang menyuruh pada pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Susanto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku dipulangkan karena penyelidik masih perlu melakukan pendalaman. “Belum ditetapkan tersangka, kita pulangkan. Meski sudah dipulangkan keduanya masih harus wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” katanya.

Edi menjelaskan, dibebaskannya kedua pelaku atas petunjuk dari Kapolres Serang. Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pedagang hingga Rt setempat. “Atas arahan Pak Kapolres juga, saya sudah koordinasi (dilepas). Semuanya sudah kami periksa, kedua pelaku, pedagang dan ketua RT setempat,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button