Dua Warga Kriyan Tewas Usai Pesta Miras

Dua Warga Kriyan Tewas Usai Pesta Miras
MIRAS OPLOSAN: Kepolisian menggali informasi terkait kematian warga akibat miras oplosan, Sabtu (13 Januari 2024).

Bantenraya.co.id– Safrudin (33) dan Muhammad Rifai (21), warga Kampung Kriyan, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi,

Kabupaten Serang meninggal dunia akibat minuman keras. Keduanya diduga tewas setelah pesta miras selama empat hari berturut-turut bersama rekan-rekannya.

Kapolsek Pontang AKP Junaedi membenarkan adanya dua orang pemuda di wilayah hukumnya yang meninggal dunia akibat pesta minuman keras.

Bacaan Lainnya

Keduanya kini telah dimakamkan di kediamannya masing-masing. “Iya minum-minuman keras mengakibatkan meninggal dunia,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14 Januari 2024).

Beton Frontage Unyur Kota Serang Berlubang

Junaedi menjelaskan, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi yang juga rekan-rekan korban.

Sebelum meninggal, keduanya diketahui sejak Selasa (9 Januari 2024) hingga Kamis (11 Januari 2024) pesta minuman keras.

“Awalnya pada hari Selasa sekira pukul 17.00, di pos ronda Safrudin dan Rifai membeli minuman jenis tuak sebanyak 3 kantong plastik.

Tuak tersebut kemudian diminum sampai habis,” jelasnya.

Sampah Diareal Perkantoran Disdukcapil dan Disnakertrans Kota Serang Bau Busuk

Setelah habis, korban Rifai kembali membeli miras sebanyak dua kantong plastik.

Setelah minum bersama Safrudin, rekan-rekannya Jujun, Agus, dan Robi datang untuk mengajak pesta miras.

“Kemudian rekan korban Rijal datang sambil membawa 2 botol minuman arak bali,” terang Junaedi.

Tak lama berselang, datang dua rekannya yang lain yakni Yudi dan Jarim.

Sebelum pesta miras, arak bali yang dibawa Rijal itu kemudian dioplos dengan tuak.

600 Rumah di Lingkungan Domba Kota Serang Terendam Banjir

“Mereka meminum arak bali yang telah campur tuak sampai habis,” tambahnya.

Junaedi menerangkan, pada Rabu (10 Januari 2024), korban bersama rekan-rekannya, Rijal,

Agus, Hamyadi, Robi, Dadang, Yudi dan Jarim pergi ke tempat hiburan malam dengan membawa 5 liter miras jenis tuak.

“Mereka berangkat ketempat hiburan dengan menggunakan angkot milik Jarim serta membawa minum tersebut.

Cuaca Ekstrem Mulai Landa Wilayah Banten, PLN Imbau Masyarakat Siapkan Langkah Antisipasi Keamanan Kelistrikan

Namun sesampainya di tempat hiburan, minuman disita tidak boleh dibawa masuk,” terangnya.

Junaedi menambahkan, pada siang harinya korban Safrudin kembali menghubungi Saefullah untuk lanjut pesta miras.

Namun ajakan tersebut ditolak, karena Saefullah harus bekerja.

“Setelah pulang kerja sekitar pukul 18.10, Saefullah mampir ke tempat pos ronda.

Pendaftar Identitas Kependudukan Digital Warga Kota Serang Baru 2,9 Persen

Di sana ada Agus, Rifai, Hamyadi, Safrudin dan Rijal. Saat itu, Safrudin dan Rifai tengah minum miras,” jelas Junaedi.

Pada Jumat (13 Januari 2024), Safrudin dan Rifai dikabarkan meninggal dunia,

setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Keduanya meninggal diduga akibat minuman keras.

“Safrudin meninggal di rumah sakit, sedangkan Rifai meninggal dunia di rumahnya,” tegasnya.

Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dalam kesempatan itu, Junaedi berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayahnya. Sebab kepolisian tidak ingin kejadian serupa terjadi kembali.

“Saya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas pesta miras di lingkungan masing-masing,” harapnya. (darjat)

DARI KEPOLISIAN UNTUK BANTEN RAYA
MIRAS OPLOSAN: Kepolisian menggali informasi terkait kematian warga akibat miras oplosan, Sabtu (13 Januari 2024).

Pos terkait