Trending

Dukun Pengganda Uang di Pandeglang Ditangkap Polisi, Modusnya Uang Gaib dari Leluhur

Korban kemudian diminta membungkus barang-barang tersebut dengan kain kafan, dan di simpan di dalam baskom plastik di dalam kamar selama tiga bulan, tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan.

“Korban ini penasaran, dan membuka benda batangan itu. Ternyata itu terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan. Dan korban merasa tertipu,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut saat ini tengah didalami oleh polisi.

BACA JUGA:Dukung Geliat Industri di Kabupaten Serang, PLN Energize Naik Daya 15,3 MVA PT Lami Packaging Indonesia

Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan.

Pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara.

“Tersangka sudah kami amankan, dan pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” katanya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button