Eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Seret Direktur CV Edo Putra Pratama

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol

untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol ditandatangani saksi Bagus Ardanto selaku PPK dan saksi Neti Susmaida selaku Direktur CV Edo Putra Pratama.

“Oleh karena itu yang harus mengerjakan pekerjaan pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon adalah CV Edo Putra Pratama bukan saksi Septer Edward Sihol,” jelasnya.

Related Articles

Sebelumnya, dalam dakwaan, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.

Dalam pelaksanaannya pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain. Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.

BACA JUGA: Opname Salira Termin 3 Berjalan Maksimal, Swadaya Masyarakat Meningkat 20 Persen

Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, Dikrie telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

Kemudian saat permohonan DAK fisik, belum tersedia lahan pembangunan pasar Kecamatan Grogol. Namun seolah-olah lahan telah tersedia agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mendapatkan DAK. Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan lokasi yang tertuang dalam proposal dan dokumen Perencanaan.

CV Edo Putra Pratama hanya digunakan namanya oleh terdakwa Septer Edward Sihol, untuk mengikuti tender pembangunan pasar Kecamatan Grogol dengan nilai kontrak Rp1,808 miliar.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button