Empat Penembak Warga Ciruas Ditembak Polisi

Bantenraya.co.id– Empat dari tujuh pelaku penembakan dan pembegalan warga di Kampung Ranjeng, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berhasil diamankan polisi.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian. Saat penangkapan empat tersangka, polisi terpaksa menembak satu tersangka karena berusaha melarikan diri.

Keempat pelaku yaitu Dafri Faris (27), Fahmi Faris (30), Adi Adriansyah warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan Wahyu Permana (36) warga Kecamatan Sukarame, Kabupaten Lampung Timur.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Lingkungan Domba Yang Terendam Banjir

Saat proses penangkapan, tersangka Adi Adrianyah di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada 2 Januari 2024, polisi terpaksa menembak warga Sumsel tersebut pada bagian kaki, karena mencoba kabur dan melawan.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan keempat tersangka tersebut, merupakan hasil penyelidikan kasus penembakan yang terjadi pada Jumat dinihari, 3 November 2023 lalu.

Ketika itu para pelaku hendak mencuri sebuah mobil milik warga yang sedang terparkir.

“Kejadiannya pada hari Jumat dinihari, 3 November 2023, sekira pukul 02.55 WIB,” katanya saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (9 Januari 2024).

Motor Banyak Yang Mogok Saat Terobos Banjir di Jalan Samaun Bakrie

Wiwin menambahkan, pada saat hendak mencuri mobil Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi A 1120 FN, para pelaku dicurigai oleh sejumlah warga dan korban.

“Percobaan pencurian mobil milik warga. Pada saat melakukan kejahatan mereka kepergok warga yang saat itu ronda malam,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button