Trending

Bersama KPI Pusat, KPID Banten Perluas Sosialisasi P3SPS

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID) Banten kembali memperluas gerakan Sosialisasi.

Sosisialisasi dari KPID Banten adalah terkait Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan literasi Media.

Kegiatan KPID Banten itu digelar di Kantor Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada hari Kamis, 21  September 2023.

BACA JUGA: Perang 3 Trah di Banten Selatan, JB Kerahkan Barisan Anggota Keluarga di Pileg 2024

Hal ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran KPID Banten terhadap tayangan yang disiarkan.

Baik melalui saluran televisi (TV), radio, dan juga konten-konten yang tidak baik meliputi kekerasan seksual, bullying dan lain sebagainya.

Ketua KPID Banten Haris Witharja menyampaikan pentingnya sosialisasi dilakukan agar semua masyarakat berkenan menjadi partisipan dalam mengawasi siaran.

BACA JUGA: Catat! Jadwal Tayang dan Link Nonton Film MDPOPE 3 yang Paling Dicari Oleh Warga Tiktok

”KPID Banten mengawasi 94 lembaga penyiaran, tidak punya aparat kabupaten/kota,” ungkapnya.

“Maka akan lebih efektif pengawasannya jika seluruh masyarakat berpartisipasi dalam hal mengawasi tayangan atau konten yang tidak layak atau menyimpang,” kata Haris.

Pada kesempatan lain Ibnu Hazairin Rowiyan yang kerap disapa Owi menjabarkan setiap lembaga penyiaran wajib taat pada P3SPS.

BACA JUGA: 5 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja sampai Gajinya

Hal ini tertuang pada UU Nomor 32 tahun 2002. Cakupan aturan ini meliputi klasifikasi usia, adanya unsur SARA, pelecehan atau kekerasan seksual.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button