Trending

Gunakan Ekskavator, Satpol PP Kabupaten Serang Ratakan Warung Remang-remang yang Membandel

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menggusur bangunan liar (bangli) dan warung remang-remang (warem) di Jalan Raya Serang-Jakarta.

Penggusuran atau pembongkaran bangli dan warem dilakukan Satpol PP karena keberadaannya dinilai telah menggangu ketertiban umum.

Related Articles

Anggota Satpol PP yang bertugas dibagi dalam dua tim langsung menuju lokasi penertiban di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

BACA JUGA: Hal Sederhana Ini Justru Terhindar dari Keburukan, Cukup dengan Doa Ini Ketika Hendak Mengenakan Pakaian

Dalam penertiban itu sempat terjadi adu mulut antara salah satu pemilik bangli dengan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat.

Ajat menegaskan, keberadaan bangli dan waren di Jalan Raya Serang-Jakarta tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018.

Perda itu mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA: Profil Afifah Riyad, Selebgram Cantik yang Diduga Disiksa Mantan Pacar Suami Hingga Muka Hancur

“Kegiatan penertiban ini berawal atas pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli,” ujar Ajat saat ditemui di lokasi, Senin 23 Oktober 2023.

“Di mana terdapat bangunan liar di sepanjang jalan nasional meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Diantaranya dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangli selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button