Trending

Guru Silat Cabuli Muridnya

SERANG, BANTEN RAYA- SH (50), guru silat asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, atas dugaan pencabulan murid perempuannya yang masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru silat itu terjadi pada Desember 2022. Saat itu, korban diminta untuk mendalami ilmu kebal atau tak mempan terhadap senjata tajam.

Untuk mendalami ilmu kebal itu, korban diminta oleh pelaku untuk menjalani ritual di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Tanpa curiga, korban menuruti permintaan pelaku, dan dibawa ke lokasi. Saat berada di dalam rumah, korban diminta untuk melepaskan semua pakaiannya, dan mengikuti perintah gurunya tersebut.

Pada saat itulah, korban melakukan ritual ilmu kebal, dengan cara dimandikan oleh pelaku. Disaat itulah, korban kemudian dicabuli, dengan meraba area-area sensitif. Setelah itu korban diantar pulang oleh pelaku.

Setibanya di rumah, korban tidak menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya. Akan tetapi keluarga curiga, karena korban tidak pernah ikut latihan silat lagi dengan pelaku. Keluarga kemudian menanyakan alasan korban tak mau ikut latihan silat lagi. Namun saat ditanya dengan pertanyaan itu, korban malah tidak menjawab dan menangis.

Merasa yang ada yang tidak beres, ibu korban meminta bantuan anaknya yang lain untuk menanyakan sebab korban menangis. Setelah dibujuk untuk bercerita oleh kakaknya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh gurunya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button