BANTENRAYA.CO.ID – Pendaftaran CASN tinggal menghitung hari, berikut aturan passing grade tes CPNS 2023 resmi dari KepmenpanRB.
Beberapa kementrian dan instansi pemerintah sudah membuka formasi CASN 2023. Ada sejumlah 572.474 formasi untuk seleksi CPNS 2023 dan juga PPPK 2023.
Pada 17 September 2023 seleksi penerimaan CPNS 2023 akan resmi dibuka. Kepmenpan RB sudah merilis passing grade dalam tes CASN nantinya.
Nilai passing grade adalah batas kelulusan peserta dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang termasuk rangkaian penerimaan CPNS 2023.
BACA JUGA: Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Siap Membuat 5 Tunjangan PNS Dihapus
SKD merupakan ujian tahap pertama setelah para peserta dinyatakan lolos dari tahapan administrasi. Memahami passing grade untuk tes CPNS 2023 merupakan tahapan yang penting diperhatikan.
Berikut aturan dan nilai passing grade tes CPNS 2023 menurut surat edaran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023:
Soal SKD CPNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Jika berhasil menjawab soal TWK dan TIU dengan benar maka bernilai 5, sedangkan untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Bobot nilai untuk soal TKP jika menjawab dengan benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, jika tidak menjawab bernilai 0.
Jumlah Soal
TWK : 30 Soal
TIU : 35 Soal
TKP : 45 Soal
Nilai kumulatif setiap peserta dalam SKD adalah 550 dengan rincian:
TWK: 150
TIU: 175
TKP: 225
Passing Grade Formasi Umum
TWK : 65
TIU : 80
TKP : 166
Passing Grade Formasi Khusus
Lulusan cum laude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Lulusan diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Putra-putri Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Demikian aturan tentang passing grade oleh KempenpanRB Nomor 651 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 13 September 2023.***