Hamil di Luar Nikah Melonjak Tajam

Para imam ini berpendapat bahwa pada wanita ada yang disebut dengan masa iddah di mana dia tidak diperbolehkan menikah.

Pj Walikota Serang Kumpulkan Sekda dan Kepala OPD

Related Articles

Pada perempuan hamil, masa idahnya adalah sampai dengan melahirkan. Sehingga pernikahan dilakukan saat yang bersangkutan hamil maka pernikahannya tidak sah.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang KH Amas Tadjuddin mengatakan, seorang wanita yang

hamil oleh pacarnya dan bukan oleh suaminya atau biasa dikenal dengan istilah hamil di luar pernikahan adalah dosa besar yang dilarang oleh agama dan dihukumi perzinahan oleh hukum Islam.

Dampak lain dari hamil di luar nikah adalah anak yang dilahirkan kemudian bukan menjadi anak kandung dari pria yang menghamili ibunya sekalipun telah dinikahkan secara resmi melalui pernikahan secara negara.

Ukir Prestasi, PLN UID Banten Raih Penghargaan Gold pada Ajang Indonesia SDG’s Award 2023

“Jika yang lahir sebagai anak dari wanita dimaksud adalah perempuan maka pria yang menikahi ibunya adalah bukan walinya dan tidak sah mengawinkan anak perempuan tersebut,” kata Amas.

Amas mengungkapkan, fenomena hamil di luar nikah yang kemudian dikawinkan dengan pria yang menghamilinya adalah perbuatan yang jauh dari akhlak didik orang tua.

Fenomena ini juga menurutnya adalah dampak buruk dari kemajuan teknologi serta kurang menyadari pentingnya pendidikan agama di kalangan keluarga.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button