Hamil di Luar Nikah Melonjak Tajam

“Harus diakui kita jarang menanamkan keimanan pada anak kita,” katanya.

Selain akibat lemahnya iman, hamil di luar nikah juga diduga terjadi karena kecanggihan teknologi sehingga remaja atau pemuda mudah mengakses konten dewasa.

Pj Walikota Serang Pantau Gudang Bulog Serang

Related Articles

Ketika mereka terpapar informasi yang seharusnya belum mereka akses dan menimbulkan gejolak gairah pada tubuh, akhirnya mereka tidak bisa mengendalikan diri mereka. Padahal, zina merupakan bagian dari dosa besar.

“Kalau menurut hukum Islam mereka yang berzina harus dijilid 100 kali,” katanya.

Agama Islam sendiri, kata Endang, sudah mencoba menghindarkan zina, misalnya dengan melarang lelaki dan perempuan untuk tidak berdua-duaan karena ketiganya adalah setan.

Pandangan laki-laki juga hanya boleh sekali ketika melihat lawan jenis, karena pandangan yang berikutnya adalah panah beracun yang bisa menjerumuskan pada maksiat bahkan dosa besar zina.

Gagal Isi Token Meter Prabayar? Yuk Simak Penyebab dan Solusinya dari PLN

Terkait hukum menikah pada pasangan yang hamil duluan, Endang mengatakan, dalam fiqih atau hukum Islam ada ulama yang berpendapat pernikahan ini sah tetapi ada juga yang menyatakan tidak sah.

Ulama yang menyatakan pernikahan ketika si perempuan hamil adalah pernikahan yang sah, yaitu Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Pendapat ini juga sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sementara Imam Hambali dan Imam Maliki menganggap pernikahan saat si wanita hamil adalah tidak sah.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button