Hanya 780 Warga Cilegon Dapat Penyaluran Bansos JSCB Rp1 Juta, 800 Lainnya Dicoret Karena Permasalahan Ini

Bansos JSCB
Bansos JSCB yang diberikan kapeda warga Kota Cilegon. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 780 warga menerima bantuan Bantuan Sosial Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat atau Bansos JSCB) dari Pemkot Cilegon.

Dimana, masing-masing warga penerima mendapatkan Rp1 juta dalam prgram Bansos JSCB.

Sebenarnya, awal pengajuan Bansos JSCB ada sebanyak 1.580 warga yang mengajukan.

Bacaan Lainnya

Namun, karena tidak memenuhi persyaratan, maka hanya sebanyak 780 saja yang disalurkan Bansos JSCB.

Sementara sisanya dan sisanya 800 warga tidak mendapatkan Bansos JSCB.

BACA JUGA: Pemerintah Terus Tingkatkan Vaksinasi dan Penyaluran Bansos, untuk Jamin Ramadan dan Idul Fitri Kondusif

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Damanhuri menyatakan, bantuan tersebutmerupakan program dari Pemkot Cilegon melalui e hibah.

Sebanyak 1580 yangdiajukan yang memenuhi syarat hanya sebanyak 780 orang saja.

“Dari 1.580 setelah diverifikasi itu 780, sehingga banyak yang tidak masuk pesyaratan, ada sudah dapat bantuan dari pusat misalnya bantuan pangan,”.

“Aada juga bantuan dari provinsi bentuknya pangan juga kepada masyarakat, contohnya ewarong misalnya Rp2,5 juta,” katanya, Senin 4 Juli 2023.

Bantuan lainnya dalam bentuk e hibah, papar Damanhuri, yakni rumah tidak layakhuni atau Rutilahu.

BACA JUGA: Pemkot Cilegon Naikkan Anggaran Perbaikan RTLH Jadi Rp 15 Juta per Rumah

Awal yang mengajukan sebanyak 84 orang. Namun, yangterverifikasi sebanyak 79 orang saja. Dimana, masing-masing mendapatkansebanyak Rp15 juta.

“Jadi setelah verifikasi itu ada 79, sisanya itu ada yang sudah dibantulewat Pokmas, Baznas dan ada beberapa yang menolak karena dinilai tidakcukup,” ujarnya.

Untuk JSCB, papar Damanhuri, dari 780 yang sudah direalisasikan ada sebanyak 53orang yang belum mengambil dan mencairkan dari rekeningnya.

Hal itu karena adayang meninggal dan beberapa alasan lainnya.

“Masih ada 53 yang belum tersalurkan, sudah ada kesepakatan jika tidakdiambil hingga 3 bulan sejak pencairan,”.

BACA JUGA: Pemkot Cilegon Naikkan Anggaran RTLH Hingga 100 Persen, Segini Nilainya Sekarang

“Maka itu akan dikembalikan kepada kasdaerah. Jika meninggal masih bisa sepanjang ada ahli waris yang mengurus,”ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinsos Kota Cilegon Idad Zaldad menyampaikan, jika diDinsos hanya basis data saja.

Sebab, uang langsung disalurkan kepada keluargapenerima manfaat (KPM) dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan AsetDaerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

“Jangan salah yah, kami tidak menerima uangnya. Sebab, itu hibah. Artinyadari BPKPAD langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Idad menjelaskan, kepada RT, RW dan Lurah saat dilakukan penginputan, jugaharus bisa memastikan jika warga tersebut benar-benar masuk secara persyaratan.

BACA JUGA: Dari 500 RTLH, Pemkot Serang Baru Bisa 80 RTLH Yang Diperbaiki

Salah satunya masuk di DTKS. Sebab, jika tidak maka nantinya akan adaverifikasi dan masuk dalam kategori tidak memenuhi persyaratan.

“Jadi jangan sampai salah dan tidak tepat sasaran. Artinya datanya harusbenar dan masuk dalam persyaratan, misalnya DTKS,” pungkasnya. ***

Pos terkait