Hati-hati! Foto Orang saat Tidur Tanpa Izin, Bisa Kena UU ITE dan Dihukum Penjara 12 Tahun

Foto orang tanpa izin dapat dijerat hukum UU ITE.
Merekam video dan foto orang tanpa izin dapat dijerat hukum UU ITE. (Pixabay/ddimitrova)

BANTENRAYA.CO.ID – Berdasarkan hukum UU ITE di Indonesia, mengambil foto atau merekam video orang tanpa izin dan mendistribusikannya tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi.

Sama hanya ketika mengambil foto orang saat tidur tanpa izin kemudian disebarluaskan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukum ITE di Indonesia melindungi privasi online dan mengatur penggunaan informasi pribadi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Banten Tak Terlalu Senang

Oleh karena itu, mengambil foto atau merekam video orang tanpa izin, terutama dalam situasi yang mengganggu privasi seseorang seperti ketika sedang tidur, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, mengatur siapapun dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya foto seseorang yang sedang tidur dengan pakaian terbuka yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dapat dikenakan pidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar, jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Baca Juga: Jelang Pilkada Pandeglang 2024, Rizki Natakusumah Rajin Keliling Temui Warga di Pelosok Desa di Pandeglang dan Lebak

Jika perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut tetap dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penting untuk diingat bahwa hukum ITE dan privasi online juga melibatkan pertimbangan etika.

Menghormati privasi orang lain adalah tindakan yang bijaksana dan menghargai hak asasi manusia.***

Pos terkait