BANTENRAYA.CO.ID – Saefudin alias Mahesa Al Bantani, influencer asal Banten didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan pencemaran nama baik Ulama Banten KH Matin Syarkowi oleh JPU Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (30 September 2025).
JPU Kejari Serang Slamet mengatakan, kasus Undang-undang ITE ini bermula pada 26 Maret 2025,
di Jalan Raya Selikur-Tanara, Kabupaten Serang terdakwa Saefudin alias Mahesa Albantani mengapload video konten di akun tiktok pribadinya.
“Dengan narasi Netizen khususnya mbruter Pontira lacak Kyai Matin Sarkowi, Kyai NU pendukung PIK, yaitu Kyai pendukung PIK namanya Kyai Matin Sarkowi. Dalam konteks pemilihan bupati dia berada di kubu dimana.
BACA JUGA : KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Modern Land Cikande
Siapa pun yang dibela Kyai Matin Sarkowi kita rungkadin,” jelas Slamet seraya membacakan narasi yang ditulis Mahesa Albantani di akun tiktoknya.
Slamet menjelaskan video yang dibuat oleh Mahesa Albantani itu, kemudian diambil dan diedit kembali oleh saksi Saebi alias Kingofhemm agar tidak dibanned oleh tiktok, dan video tersebut disematkan di akun tiktoknya.
“Tujuan saksi Saebi menempatkan video Kyai Matin Sarkowi di pojok kanan atas supaya setiap orang yang melihat postingan tahu jika ucapan yang terdakwa Saefudin ucapkan menyebutkan nama Kyai Matin Sarkowi,” jelasnya.
Selain di akun tiktok, Slamet menambahkan Saebi juga menyebarluaskan video tersebut ke akun youtube pribadinya.
BACA JUGA : Bupati Serang Gencarkan Percepatan Tanam Padi
Video itu kemudian mendapatkan penghasilan, dan Saebi memberikan pendapatan video itu kepada Mahesa Albantani.
“Pernah mengirimkan uang untuk Terdakwa Mahesa Albantani dengan total kurang lebih Rp3 juta.
Uang tersebut dari pendapatan akun Youtube milik saksi Saebi dari hasil kerjanya. Saksi Saebu sering dapat kiriman video konten terdakwa Mahesa Albantani,” tambahnya.
Slamet menjelaskan setelah menerima laporan, Mahesa Albantani diamankan oleh anggota Polisi Polda Banten pada 12 Juli 2025 di Jalan Tanara Kabupaten Serang.
BACA JUGA : Izin Usaha Jamkrida Banten Terancam Dicabut
“Berdasarkan keterangan ahil Bahasa menerangkan postingan yang terdapat dalam video yang diposting oleh pemilik, pengakses,
dan pengguna akun tiktok atas nama Mahesa Albantani terdapat kalimat asertif yang menyatakan tuduhan penilaian negatif kepada Drs H Matin B.H Syarkowi,” jelasnya.
Slemet menerangkan tuduhan terhadap Kyai Matin Syarkowi merupakan pendukung PIK (Pantai Indah Kapuk), korban tesinggung dan malu dihadapan umum.
“Karena dengan tuduhan tuduhan tersebut akan terbentuk opini negatif dari publik kepada korban,” terangnya.
BACA JUGA : Pemkot Serang Anggarkan Rp 10 M Demi Revitalisasi Pasar Royal Seperti Braganya Bandung
Slamet menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh Mahesa Albantani betentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 45
Ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ahli menjelaskan, tuduhan tersebut tergolong sebagai penghinan kepada Drs H Matin B.H Syarkowo, karena telah di tuduh
sebagai pendukung PIK yang notanbene merupakan isu krusial di Indonesia yang bemuarsa negatif karena diduga penuh dengan syarat korupsi,” tegasnya. (darjat)







