Trending

Hati-hati! Jelang Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Kendaraan Ini Dilarang Melintas Saat Mudik Berlangsung

BANTENRAYA.CO.ID – Jelang mudik lebaran Idul Fitri 2023 ada beberapa kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas saat waktu mudik berlangsung.

Kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran Idul Fitri berlangsung tersebut, sudah ditetapkan pada peraturan Buku Panduan Mudik 2023 oleh Kemenkominfo.

Larangan untuk kendaraan yang sudah ditentukan dan diatur tersebut, bertujuan untuk memperlancar jalannya arus mudik lebaran Idul Fitri tanpa kendaraan yang membuatnya menjadi macet dan penumpukan kendaan lainnya di jalan.

BACA JUGA: Cara Pesan Tiket Penyebrangan di Pelabuhan Ciwandan, Persiapan Mudik Lebaran 2023

Kendaraan apa saja yang tidak boleh melintas saat mudik lebaran berlangsung, simak di artikel ini agar kamu tahu daftar kendaraan yang di larang melintas saat mudik lebaran.

Pembatasan atau larangan untuk kendaraan tersebut diatur pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023, dab diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo).

Pada buku tersebut sudah tertulis larangan untuk kendaraan saat mudik lebaran berlangsung adalah seperti mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan kendaraan mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

BACA JUGA: ASDP Indonesia Ferry Menambahkan Dermaga Eksekutif Pada Pelabuhan Penyebrangan, Antisipasi Lonjakan Pemudik Idul Fitri 2023

Selain itu, ada juga jenis kendaraan lain yang dilarang seperti, mobil barang untuk pengangkutan hasil bahan galian (pasir, tanah, batu), dan bahan tambang, serta bahan bangunan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button