Hingga Peluit Akhir, Satu Partai Politik Ini Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Serang

Satu partai politik tidak mengajukan bakal calon legislatif nya ke KPU Kota Serang pada tahapan pengantaran dokumen fisik terhitung 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri usai konferensi pers di kantor KPU Kota Serang, Senin 15 Mei 2023. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Satu partai politik tidak mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg)nya ke KPU Kota Serang pada tahapan pengantaran dokumen fisik terhitung 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Dengan begitu, partai politik tersebut tidak ada keterwakilan Bacalegnya untuk tampil pada Pemilu 2024.

Sekadar diketahui ada 18 Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:PKS Partai Pertama yang Daftarkan 45 Bakal Calon Anggota DPRD ke KPU Kota Serang

Dari 18 partai politik tersebut, satu partai politik tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Serang.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, satu partai politik yang tidak mendaftarkan bacaleg itu adalah partai Garuda.

Partai Garuda telah mendaftarkan ke Silon, namun hingga pukul 23.29 WIB, aktivasi Silon Partai Garuda belum selesai.

BACA JUGA:4 Partai Politik Belum Upload Silon, KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri: Ini yang kemudian Kami Khawatir

KPU pun, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, memanggil tiga partai politik yang yaitu Partai Buruh, Partai Perindo, dan Partai Garuda pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.

Pada saat dipanggil, KPU Kota Serang menyampaikan hal yang berkaitan dengan Silon ketiga Parpol tersebut, namun karena waktu sudah mendesak, Partai Buruh dan Partai Perindo yang sudah selesai.

“Partai Garuda kita tunggu sampai jam 23:59, orangnya nggak datang, di silonnya belum selesai. Oleh karena itu kami maknai mereka tidak mengajukan Bacaleg,” kata Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada Banten Raya, saat konferensi pers, di kantor KPU Kota Serang, Senin 15 Mei 2023 sore sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Butuh Rp67 Miliar untuk Pilkada 2024

Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku, pihaknya punya pengalaman pada Pemilu 2009 lalu. Ketika itu ada satu partai politik yang tidak mengajukan Bacalegnya.

Namun, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, Bacaleg partai politik tersebut tetap ada di kertas suara berikut dengan nomor urutnya.

“Walaupun tidak ada di bawahnya kosong semua. Nggak ada nama caleg mereka, tapi tetap di surat suara mereka ada karena mereka tetap harus ikut pemilu. Dan kalau nanti mereka misalkan akibat tindakan pemilih kita dicoblos yang tetap dihitung sebagai suara sah partai,” terang Fierly Murdlyat Mabrurri.

BACA JUGA:Dideadline 2 Pekan, 11 Partai Politik Belum Aktivasi Silon ke KPU Kota Serang

Menurut Fierly Murdlyat Mabrurri, Partai Garuda mengalami kendala pada saat upload dokumen bacalegnya ke Silon.

“Yang kami terima informasinya akibat dari pergantian kepengurusan, karena mereka berganti kepengurusan yang lama ke yang baru. Kurang dari satu bulan terakhir, mereka berganti kepengurusan, dan itu mungkin ada penyesuaian-penyesuaian,” tutur dia.

Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, data partai Garuda yang lamanya mungkin dipegang oleh pengurus yang lama, sehingga pengurus yang baru agak kesulitan mengakses data-data itu.

BACA JUGA:Di Kota Serang, 650 Bacaleg Diajukan 17 Parpol

“Jadi urutannya jam 19.30 mereka diundang rapat hadir dua orang sekjen dan LO, 23:15 kita komunikasi sama sekjen jawabannya seperti itu,” tandasnya. ***

Pos terkait