Hotman Paris Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung
BANTENRAYA.CO.ID – Pengacara kondang Hotman Paris angkat suara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh ilmuan filsuf, Rocky Gerung.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh Relawan Jokowi dan beberapa pihak karena mengeluarkan komentar yang kontroversial, menyebut Presiden Jokowi sebagai “bajingan tolol.”
Melalui unggahan di akun TikTok-nya @hotmanparisofficiallf pada tanggal 2 Agustus 2023, Hotman Paris memberikan penjelasan terkait pasal-pasal hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik Presiden.
Salah satu Undang-undang yang dijadikan dasar laporan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo.
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Hotman Paris menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut adalah delik aduan, yang berarti korban dari tindakan pencemaran nama baik harus melapor ke polisi secara langsung.
BACA JUGA: Teks Khutbah Jumat Singkat Menjelang Kemerdekaan: Meneladani Kecintaan Rasulullah Terhadap Tanah Air
Dalam konteks kasus ini, pelapor adalah Relawan Jokowi dan beberapa pihak, bukan Presiden Jokowi sendiri.
Hotman Paris menyampaikan bahwa dalam kasus delik aduan seperti ini, pihak yang dirugikan harus secara pribadi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.