Trending
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Kepincut saat Pulang Kampung Hari Raya Idul Fitri
Topik hukum menikahi sepupu dalam Islam telah Bantenraya.co.id kutip dari Kemenag.go.id pada 19 April 2023, begini penjelasannya.
Ternyata hukum menikahi sepupu itu boleh tapi makruh, artinya lebih baik ditinggalkan dikhawatirkan menimbulkan yang tidak diinginkan.
“Jangan kaliah menikahi famili dekat, karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah,” riwayat Imam Al-Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya.
Mengapa lebih baik ditinggalkan?
Dikutip dari laman Alodokter.com, ternyata menikah dengan sepupu atau kerabat dekat dapat berpengaruh pada gen.
Jika menikah dengan sepupu kemudian mempunyai anak, kemungkinan besar akan cacat, gangguan sistem kekebalan tubuh, bahkan stillbirth.
Maka perlu dipikir dua kali untuk menikahi sepupu. Jika memang keputusannya sudah pakem, perlu menerima resikonya.***