BANTENRAYA.CO.ID – PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Strategic Bussiness Unit (SBU) Regional Jakarta dan Banten, melakukan penandatangan kerjasama dengan Kejati Banten.
Kerjasama itu dalam rangka pendampingan hukum, untuk membereskan permasalahan hukum oleh Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Banten.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di kantor Kejati Banten, Senin 7 Agustus 2023.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kajati Banten Didik Farhan Alisyahdi dengan pimpinan PT ICON+ SBU Regional Jakarta dan Banten.
“Terlaksananya perjanjian kerja sama tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Banten dalam upaya memberikan sumbangsihnya dalam kaitannya dengan antisipasi maupun penyelesaian permasalahan keperdataan yang dihadapi oleh PT ICON+ SBU Regional Jakarta dan Banten,” katanya dalam keterangan resminya.
Rangga menjelaskan, dengan adanya kerja sama tersebut, maka tugas dan fungsi Bidang Datun Kejati Banten, dapat memberikan langkah-langkah progresif dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik menuju system good corporate governance.
“Langkah progresif tersebut sangat penting dan dibutuhkan oleh Perusahaan dan sejalan dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diamanatkan oleh undang- undang untuk memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada pemerintah atau BUMN,” jelasnya.
Rangga mengungkapkan, Kejati Banten akan memberikan pertimbangan hukum apabila anak perusahaan PT PLN Persero tersebut memerlukannya.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul,” ungkapnya. ***